Ajak ke Panti Pijat untuk Atur Proyek

Ajak ke Panti Pijat untuk Atur Proyek

Sidang Korupsi Proyek Alquran \"mtsJAKARTA,  BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutar sadapan pembicaraan antara terdakwa perkara korupsi proyek Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), Dendy Prasetya dengan saksi bernama Vascorusemy. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3), JPU memutar sadapan itu untuk mengonfirmasi pembicaraan terkait pengaturan proyek di Kementerian Agama itu.

Dari sadapan itu juga diketahui ternyata sebagian pembicaraan mengenai pengaturan proyek Alquran dan Laboratorium MTs di Kemenag, dilakukan di panti pijat. Sadapan itu diawali dengan perkataan Vasco ke Dendy.

\"Ketua yang nyuruh gue ke My Place, tahu nggak? Ketua yang BBM gue, \"Co (Vasco, red) ke My Place dong, lo ke sini aja\".  Terus gue tanya, Ketua serius ini? Di Sultan atau di My Place?\" ujar Vasco kepada Dendy.

Yang dimaksud Ketua dalam pembicaraan itu adalah politisi Golkar, Fadh Elfouz alias Fadh Arafiq. Menanggapi ajakan Vasco, Dendy justru terkesan enggan mendatangi tempat spa dan massage itu. \"Kalau di My Place tidak enak. Masa cuma tinggal berendam doang,\" timpal Dendy.

Tapi Vasco tetap membujuk agar Dendy mau datang ke My Place. \"Kalau My Place nungguin orang enak, bisa manja-manjaan,\" jawab Vasco.

Saat sadapan itu diputar, Vasco hanya tertunduk malu. Banyak kata-kata tak senonoh diselingi tawa dalam pembicaraan itu. Vasco pun mengakui bahwa sadapan yang diputar itu memang suaranya. Karenanya, ia meminta maaf ke majelis. \"Maaf, Yang Mulia, tadi banyak kata-kata kasar,\" kata Vasco kepada majelis yang diketuai Afiantara itu.

Sementara Dendy yang duduk di deretan kursi terdakwa bersama ayahnya, Zulkarnaen Djabar, terlihat memandang ke arah JPU KPK. Dendy dan Zulkarnaen adalah terdakwa dalam perkara itu.

Vasco dalam kesaksiannya juga membeber peran Fadh dalam proyek di Kemenag itu. Fadh, kata Vasco, memang mengawal proses lelang proyek Alquran dan Laboratorium MTs tahun 2011-2012.

Bahkan menurut Vasco, Fadh begitu dominan dalam pengaturan proyek itu. \"Terdakwa dua (Dendy, red) kebayakan diam. Yang galak itu kebayakan Ketua (Fahd, red),\" bebernya.

Namun Vasco mengaku tak pernah bertemu dengan Zulkarnaen Djabar. \"Kalau Fahd mungkin ketemu. Saya tidak pernah. Saya dibatasi pergerakannya,\" ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Zulkarnaen dan Dendy didakwa telah menerima uang hingga Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Dalam kasus ini, PT SPI meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012.

Mengacu pada surat dakwaan,  Ditjen Bimas Islam pada 2011 menggelar proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan nilai Rp 31,2 miliar. Pada tahun sama, Ditjen bimas Islam juga menggelar pengadaan Alquran dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR menghubungi sejumlah petinggi di Kemenag untuk meloloskan perusahaan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Kemenag. Salah satu yang ditemui Zulkarnaen adalah Nasaruddin Umar yang kini menjadi Wakil Menag, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar dan Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim.

Zulkarnen meminta agar Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam, Mashuri memenangkan PT A3I dalam proses lelang. Namun setelah PT A3I memenangi lelang, ternyata proyeknya disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain.

Proyek pengadaan Alquran tahun 2012 dikerjakan oleh PT SPI. Sedangkan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dimenangkan oleh PT Batu Karya Mas, sebuah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT SPI.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: