Seberapa Penting Melafalkan Niat 'Ushalli' Saat Shalat?
Sebagaimana diketahui niat adalah wajib dalam setiap ibadah apa pun--
BACA JUGA:Teknologi Canggih Nokia X30 5G, Mampu Menjadi Pesaing Smartphone Berkelas Lainnya
مَحَلُّ النِّيَّةِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ وَفِي كُلِّ مَوْضِعٍ: اَلْقَلْبُ وُجُوْباً، وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعاً، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعاً، لَكِنْ يُسَنُّ عِنْدَ الْجُمْهُوْرِ غَيْرِ الْمَالِكِيَّةِ التَّلَفُّظُ بِهَا لِمُسَاعَدَةِ الْقَلْبُ عَلَى اسْتِحْضَارِهَا، لِيَكُوْنَ النُّطْقُ عَوْناً عَلَى التَّذَكُّرِ، وَالْأَوْلَى عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ: تَرْكُ التَّلَفُّظِ بِهَا ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ التَّلَفُّظُ بِالنِّيَّةِ، وَكَذَا لَمْ يُنْقَلْ عَنِ الْأَئِمَّةِ اْلأَرْبَعَةِ. (الفقه الإسلامي وأدلته - (1 / 137))
Artinya: Berdasarkan kesepakatan fuqaha dan dalam setiap hal bahwa tempatnya niat adalah wajib di hati, dan sudah pasti tidak cukup dengan lisan saja, dan tidak disyaratkan melafalkan dengannya. Akan tetapi mayoritas ulama selain Malikiyah mensunahkan melafalkan niat untuk menolong hati untuk menghadirkan niat, agar mengucapkan niat itu dapat membantu mengingatnya. Menurut ulama Malikiyah yang lebih utama adalah tidak melafalkannya karena hal itu tidak pernah dinukil dari Nabi SAW, para sahabatnya, demikian pula tidak pernah dinukil dari para imam yang empat. (Al -iqhu al -slamiy wa Adillatihi 1/137).(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: