Polda Bengkulu Gagalkan Transaksi Narkoba, Seorang Kurir Berhasil Ditangkap
Kurir narkoba diringkus Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang warga Kota Bengkulu berinisial RH (36) diringkus anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran menguasai dan ikut mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Disampaikan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, pelaku RH ditangkap di pinggir Jalan Enggano, Pasar Bengkulu, Sungai Serut Kota Bengkulu.
Saat itu, pelaku diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu terhadap seseorang di wilayah Kota Bengkulu.
Namun, aksinya berhasil digagalkan dan diamankan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
"Pelaku tertangkap tangan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil kita amankan 1 paket narkotika jenis sabu," kata AKBP Tonny Kurniawan, Senin (31/7/2023).
BACA JUGA:Diimingi Bayar Uang Sekolah, Anak di Bawah Umur di Bengkulu Disetubuhi, Pelaku Diciduk Polisi
Barang bukti 1 paket sabu tersebut lanjut Wadir Ditresnarkoba sempat dibuang oleh pelaku RH.
Tetapi berhasil ditemukan oleh anggota, kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan 3 paket sabu yang disimpan didalam dompet.
"Satu paket sabu ini awalnya kita temukan di badan jalan tempat pelaku diamankan. Lalu, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 paket sabu di dalam dompet yang ditemukan diatas meja rumah pelaku," lanjutnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda sedikitnya 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," tutup AKBP Tonny Kurniawan. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: