Pinjaman Tunai Reguler dan Top-up 10,75% Mandiri MCO, Limit Hingga Rp 500 Juta Tanpa Agunan

Pinjaman Tunai Reguler dan Top-up 10,75% Mandiri MCO, Limit Hingga Rp 500 Juta Tanpa Agunan

IST/BE Pinjaman reguler dan top up Mandiri MCO limit hingga Rp 500 juta Tanpa agunan--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Siapa yang berhak mengajukan Pinjaman Mandiri MCO? Ternyata pinjaman ini hanya berlaku bagi seluruh Pegawai Bank Mandiri yang telah tercatat sebagai anggota Mandiri MCO.

Secara prinsip tidak ada persyaratan minimum lama keanggotaan pegawai Bank Mandiri untuk dapat mengajukan pinjaman ini. Sepanjang calon Peminjam telah memenuhi kewajiban penyetoran Simpanan Pokok dan Simpanan wajib bulan pertama keanggotaan.

Melansir dari situs resmi bankmandiri.co.id, limit pinjaman yang dapat diperoleh anggota kepada Mandiri MCO Disesuaikan dengan penghasilan Anggota, maksimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanpa agunan apapun.

BACA JUGA:Bank Mandiri Terbitkan Kartu Debit dan E-money Plastik Daur Ulang Pertama di Indonesia

Khusus untuk pinjaman Top-up, akan otomatis melunasi pinjaman Reguler atau Top-up yang sedang berjalan dengan DBR (Debt Burden Ratio) maksimal 50%. 

Total Deduction (yang tertera pada slip gaji) ditambah dengan angsuran yang akan berjalan tidak boleh melebihi 50%  dari Total Earnings (yang tertera pada pada slip gaji), apabila kondisi eksisting Total Deduction sudah melebihi 50% dari Total Earnings maka Permohonan Pinjaman tidak dapat diproses lebih lanjut.

Suku bunga pinjaman Mandiri MCO saat ini 10,75%. (Khusus untuk Pengajuan Baru dan Top-up terhitung mulai tanggal 1 September 2021.

 

Sebagai catatan, ada bagian dari bunga yang dibayar oleh Anggota yang meminjam, akan kembali kepada Anggota dalam bentuk SHU.

Jangka waktu pinjaman yang dapat diajukan Calon Peminjam maksimal 5 tahun. 

Untuk permohonan lebih dari 5 tahun tetap dimungkinkan, namun dengan syarat & ketentuan berlaku.

BACA JUGA:KUR Bank Mandiri 2023 Terbaru, Berikut Ini Sektor Usaha Yang Menjadi Prioritas Penerima Pinjaman KUR

Biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:

Biaya administrasi pencairan yang berdasarkan dari limit dan jangka waktu yang disetujui dan dipotong langsung pada saat pencairan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: