Hukum Nonton Film Dewasa Agar Nafsu dalam Berhubungan? Ini Kata Buya Yahya

Hukum Nonton Film Dewasa Agar Nafsu dalam Berhubungan? Ini Kata Buya Yahya

menonton film dewasa bersama suami atau istri, dapat membangkitkan syahwat, salah besar.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Nonton film dewasa seolah menjadi tontonan yang lumrah bagi sebagian orang, baik pria maupun wanita atau yang sudah menikah maupun belum.

Dalam salah satu acara tausiah Buya Yahya, ada seseorang yang menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan hal menonton film dewasa. Pertanyaannya, apakah menonton film dewasa boleh dilakukan atau tidak menurut pandangan hukum Islam?

BACA JUGA:Berwibawa dan Disegani! Inilah 7 Tanggal Lahir Paling Mistis

Bagaimana Hukum Nonton Film dewasa menurut pandangan Buya Yahya? Dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan.

"Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang. Jangan percaya dengan fatwa picisan kalau suami istri nonton film dewasa bangkitkan syahwat, itu adalah kegilaan," kata Buya Yahya.

Lalu bagaimana jika menontonnya dengan tujuan untuk meningkatkan gairah nafsu suami istri? Buya Yahya melanjutkan, dengan nonton video seperti itu bukan meningkatkan syahwat karena istrinya, tapi karena apa yang ditontonnya.

BACA JUGA:Ini Dia 10 Pekerjaan Aneh dengan Gaji Fantastis!

Karena hal itu, Buya Yahya tegaskan kalau beranggapan menonton film dewasa bersama suami atau istri, dapat membangkitkan syahwat, salah besar.

"Itu adalah film, dan itu film, film itu peran, gambar-gambar dan itu menjadikan orang-orang melanglang dengan khayalannya dan naudzubillah efeknya sangat luar biasa besar yang akan kembali kepada yang di rumah.

Karena yang dimiliki tidak seperti yang di sana (film) sehingga dia tidak akan puas sampai kapan pun, rendah dia pada akhirnya dan tidak akan puas dengan istrinya, tidak puas dengan suaminya," kata Buya Yahya menjelaskan.

BACA JUGA:Cara Mudah Bayar PBB Menggunakan Aplikasi BRImo dan Melalui ATM BRI

Buya Yahya juga menegaskan meski menonton dengan suami di rumah, bukan suatu yang baik secara syariat secara kejiwaan, atau secara akhlak tidak pantas.

Buya Yahya menjelaskan menjelaskan Hukum Nonton Film dewasa bersama pasangan sah sekalipun tidak dibenarkan. Bahkan kegiatan itu dapat memicu keretakan rumah tangga.

BACA JUGA:Hajat Terkabul dan Dosa Terhapus, Ustadz Adi Hidayat: Cukup Kerjakan Amalan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: