Pemprov Bengkulu Bersama Komisi Yudisial Siap Ciptakan Peradilan Bersih Bagi Semua Masyarakat

Pemprov Bengkulu Bersama Komisi Yudisial Siap Ciptakan Peradilan Bersih Bagi Semua Masyarakat

-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komitmen bersama untuk menciptakan peradilan yang bersih harus didukung oleh semua instansi, tidak hanya instansi hukum saja, namun juga dari pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah.

Hal ini ditegaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Kegiatan Edukasi Publik dengan Tema 'Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih' di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, Kamis (6/7/2023).

"Menciptakan sistem peradilan yang bersih harus menjadi komitmen kita bersama, karena ketika orang dihadapkan dengan lembaga peradilan, yang diinginkan adalah rasa keadilan bagi masyarakat, dan tentunya putusan pengadilannya memberikan manfaat," tegas Gubernur.

Pada kegiatan yang digelar oleh Komisi Yudisial RI ini, Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri siap mendukung serta bersinergi bersama Komisi Yudisial, dalam mewujudkan peradilan bersih bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Lepas Mahasiswa KKN Kolaborasi UNIB dan UGM ke Pulau Enggano

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebut Angka Stunting di 2 Daerah Ini Masih Tinggi

"Komisi Yudisial datang langsung, untuk mengedukasi penyelenggara pemerintahan dan tentu kita perlu bersinergi, perlu bekerjasama agar perlu terwujud peradilan yang bersih, peradilan yang sehat bagi masyarakat," jelas Gubernur Rohidin.

Sementara itu Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Amzulian Rifai menjelaskan digelarnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa apa itu Komisi Yudisial. Ia pun mengungkapkan lebih sering hadir secara langsung untuk mengedukasi kepada publik.

Langkah KY dalam mewujudkan peradilan yang bersih di antaranya melalui pengawasan, tidak hanya menghukum namun juga edukasi. Di mana di Komisi Yudisial para Hakim dilatih mengambil keputusan, dimulai dari pencegahannya, jika tetap bersalah maka akan melalui MKH (Mahkamah Kehormatan Hakim).

Prof. Amzulian Rifai sendiri juga mengungkapkan Pemerintah Provinsi sendiri bisa ikut dalam berperan dalam mengedukasi publik, dalam meningkatkan kesadaran akan hukum.

"Pemda bisa ikut berperan misalnya memberikan beasiswa untuk hukum, terhadap Komisi Yudisial adanya kantor penghubung, kami sudah ada di 20 Provinsi, untuk di Bengkulu sendiri belum, kita harapkan ada support," jelasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: