Usaha Mikro Keluhkan Teknologi Pembayaran dengan QRIS, Ini Penyebabnya

Usaha Mikro Keluhkan Teknologi Pembayaran dengan QRIS, Ini Penyebabnya

Usaha Mikro Keluhkan Teknologi Pembayaran dengan QRIS-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

 

Salah satu pedagang lain juga memprotes kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mengenakan biaya layanan QRIS 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. Apalagi menurut aturan itu, pedagang tidak diperbolehkan memungut biaya kepada konsumen atau pembeli.

 

Penjual Ketoprak bernama Wahyu tidak mengindahkan aturan itu, ia tetap membebankan biaya layanan QRIS kepada pembeli setelah mereka menerima pemberitahuan biaya MDR 0,3 persen dari bank. Putra yang biasanya menjual Ketoprak Rp 13 ribu per porsi untuk pembayaran tunai dan QRIS, kini dinaikkan menjadi Rp 13.500 untuk pembeli yang menggunakan QRIS.

 

"Karena ada potongan (biaya QRIS) saya tidak mau rugi. Bahkan kemudian saya menawarkan untuk membayar biaya tambahan (harga). Kalau tidak mau, uang tunai tidak apa-apa," kata Putra.

 

Ia menegaskan, surcharge Rp 500 saat ini bukan untuk dirinya melainkan untuk bank. "Ya enggak mau rugi kalau (penghasilan) rendah, jadi berkurang. Lebih baik tutup saja, enggak usah pakai (QRIS),"  tutupnya.

 

Penjual Bakso yang terletak di Jakarta Timur bernama Nano, mengaku saat ini tidak membebankan biaya tambahan kepada pembeli. Namun, Aji menentang kebijakan tersebut.

 

"Sampai saat ini aplikasi (QRIS) tidak ada potongan, kalau nanti ada potongan, ya kami akan lawan. Kami juga mau tidak mau harus menaikkan harga," kata Aji saat diwawancara pada, Jumat (7/7/2023).

 

Aji menjelaskan, biasanya tidak ada potongan biaya administrasi jika berjualan melalui sistem pembayaran QRIS. Tapi untuk jualan online dari platform digital tertentu, ia mengakui juga berlaku tarif. Ada biaya yang harus dibayar hingga 20 persen per transaksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: