Makin Banyak UMKM Manfaatkan Pembiayaan Pinjol Untuk Modal Kerja

Makin Banyak UMKM Manfaatkan Pembiayaan Pinjol Untuk Modal Kerja

IST/BE OJK mencatat pembiayaan melalui pinjol pada mei 2023 mencapai Rp 51,46 triliun 38,39% merupakan pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% yoy.

38,39% dari jumlah tersebut, merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.

BACA JUGA:Makin Banyak Orang Utang ke Pinjol, Tercatat 17,31 Juta Rekening Penerima, Apa Penyebabnya?

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkapkan “Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah,” terangannya, Sabtu 8 Juli 2023.

Sementara itu, untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90.

Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36%, dibandingkan April 2023 yang sebesar 2,82%.

BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Untuk Kembangkan Usahamu dan Gak Ribet? Berikut Ini Rekomendasi Pinjaman UMKM Online

Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

“OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online in secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif,” katanya.

Di samping itu, OJK menyarankan kepada masyarakat untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: