Cara Pinjam Uang di Kantor Pos hingga Rp300 Juta, Siapkan 7 Syarat ini

Cara Pinjam Uang di Kantor Pos hingga Rp300 Juta, Siapkan 7 Syarat ini

pinjam uang di kantor pos--

BENGKULUEKSPRESS.COM - PT Pos Indonesia bersama KSP Nusantara menyediakan layanan pinjaman kredit berbunga ringan pinjaman Kredit Pensiun. Produk ini ditawarkan dengan berbagai syarat yang meringankan.

Di mana, pensiunan tidak dikenakan biaya administrasi pengajuan pinjaman di Kantor Pos dengan plafon pinjaman mencapai Rp300 juta. Selain itu tenor atau jangka waktu pelunasan yang ditawarkan juga sangat panjang.

"Dengan tenor yang panjang, angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan menjadi lebih rendah, sehingga tidak akan memberatkan," tulis Pos Indonesia.

Pencairan dana saat disetujui hanya 1-2 hari dengan bunga mulai dari 0,69 persen per bulan flat bersifat fluktuatif tergantung syarat dan ketentuan yang berlaku dan dibayarkan bersamaan dengan angsuran setiap bulannya.

Selain itu, setiap pinjaman yang disetujui dikenakan biaya asuransi yang dibayarkan satu kali di awal pada saat pencairan kredit. Besarannya tergantung dengan usia peminjam pada saat pengajuan pinjaman dan juga jangka waktu pinjamannya.

BACA JUGA:Pinjaman Uang Rp500.000 di Aplikasi DANA, Tanpa KTP dan Langsung Cair

Syarat dan Cara

Berikut beberapa syarat yang mesti dipenuhi agar pengajuan pinjaman kredit di Kopnuspos dapat disetujui.

1. Surat Keputusan (SK) pensiun asli. Produk pinjaman ini khusus untuk pensiunan, sehingga SK pensiun menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.

2. Fotokopi KTP. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas peminjam. Anda bisa menyertakan fotokopi KTP baik dari suami maupun istri.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini juga perlu disertakan sebagai pelengkap identitas diri.

4. Fotokopi surat nikah. Surat nikah dibutuhkan sebagai bukti status perkawinan debitur, khusus untuk pensiunan yang masih berstatus menikah.

5. Fotokopi NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan sebagai syarat pengajuan pinjaman untuk pengajuan pinjaman di atas Rp 50 juta atau gaji pensiun minimal Rp4,5 juta.

6. Menunjukkan kartu identitas pensiun, seperti Karip atau Buku Asabri. Kartu ini dibutuhkan sebagai bukti status pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: