Kasus Perampokan Emas 78 Gram Minim Saksi dan Bukti, Kapolresta Perintakan Ini ke Penyidik

Kasus Perampokan Emas 78 Gram Minim Saksi dan Bukti, Kapolresta Perintakan Ini ke Penyidik

Roslaini, seorang nenek di Bengkulu menjadi korban perampokan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus pencurian dengan pemberatan atau perampokan yang dialami nenek Roslaini (60) warga Rawa Makmur Kota Bengkulu masih berproses di kepolisian.

Meski peristiwa itu terjadi pada siang hari, namun pihak kepolisian mengakui bahwa untuk peristiwa ini minim saksi dan bukti-bukti yang dapat mengungkapkan kasus tersebut.

Hal itupun disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono di sela-sela kunjungan Kapolda Bengkulu di Kantor MUI Provinsi Bengkulu.

"Saya sudah perintahkan untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan yang lebih intensif untuk mengungkap terduga pelaku pencurian tersebut," kata Kombes Pol Aris, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA:Nenek Sakit Stroke di Bengkulu Dirampok, Emas 78 Gram di Badan Dilucuti Pelaku

BACA JUGA:Kasus Korupsi BBM, Anggota Dewan Seluma dan Mantan Pimpinan Dewan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Lebih lanjut, berkaca dari peristiwa ini Kapolresta Bengkulu memberikan himbauan pada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah maupun sedang didalam rumah.

Pasalnya, para pelaku tidak memandang waktu saat beraksi. Terlebih, para pelaku biasanya sudah menguasai kondisi rumah calon korbannya.

"Saya menghimbau pada masyarakat untuk betul-betul mengamankan lingkungan rumahnya, apalagi masyarakat yang tinggal sendiri dalam kondisi rumah tidak ada pengamanan tambahan. Ini mengantisipasi kasus serupa agar tidak terulang kembali," pungkasnya.

Sementara itu, terkait kasus nenek Roslaini yang dirampok pada Sabtu (10/6/2023) kemarin, akan tetap di proses walaupun minimnya keterangan akan terduga pelaku.

Terlebih, dalam peristiwa ini nenek Roslaini harus kehilangan emas miliknya seberat 78 gram dalam bentuk kalung dan emas yang dikenakan pasal dirinya saat itu.

"Karena itu menjadi sebuah delik aduan, jadi Polresta Bengkulu akan tetap mengupayakan pengungkapan kasus tersebut dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan para pihak lainnya walaupun petunjuk dan saksi lainnya sangat minim," tutup Kombes Pol Aris Sulistyono. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: