Ini Dia Foto dan Patung yang Haram Dipasang di Rumah! Simak Kajian dari Buya Yahya
buya yahya--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Hukum memajang gambar dan foto atau patung masih menjadi topik yang menarik di kalangan umat Islam karena di kalangan para ulama sendiri masih menjadi perdebatan.
Sebab itu, kali ini kita akan menyimak kajian dari Buya Yahya mengenai pajangan foto dan patung tersebut.
Dalam salah satu episode ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul "Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Gambar dan Patung", Buya Yahya sempat ditanya oleh seorang jamaah mengenai hukum menyimpan foto dan patung di rumah.
Jamaah tersebut mengaku pernah membaca hadist yang menyebut bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat patung atau gambar.
Ia lantas bertanya jenis patung dan gambar yang dimaksud. Sang jamaah tersebut juga mengonfirmasi pada Buya Yahya apakah foto dan manekin yang digunakan untuk memajang jilbab termasuk dalam kategori gambar yang dilarang dipajang dalam Islam atau bukan.
BACA JUGA:Hidup Bakal Kaya Raya, Ustad Adi Hidayat Bagikan Rumusnya
BACA JUGA:Lakukan 5 Amalan Sederhana Mbah Moen Penarik Rezeki
Jawaban Buya Yahya terkait gambar dan patung yang dilarang Buya Yahya mengatakan bahwa memang benar orang yang membuat gambar dikutuk oleh Allah. Namun tidak semua gambar dilarang karena ada kategori-kategori tertentu.
“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya dikutip dari laman tvonenews.com.
Maksud bernyawa dan berbentuk adalah jenis gambar yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup.
Misalnya patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia. Sedangkan, ada jenis gambar yang termasuk dalam kategori halal yakni jenis gambar yang tidak membentuk makhluk bernyawa.
“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” jelas Buya Yahya.
“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makhruh,” ungkap Buya Yahya (15/12/2018).
“Maka sebaiknya jangan Anda pajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk bernyawa. Tapi kalau Anda melihat di rumah orang jangan terlalu gede protesmu. Karena ada khilaf (perbedaan) di antara ulama. Cara menyikapinya di rumah kita okelah tidak, tapi melihat orang sudah terlanjur beli (lukisan) 50 juta tau-taunya suruh bakar ngeri dia nanti. Jadi tolonglah ada adab sedikit (dalam menyampaikan),” ungkap Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: