Akhirnya 4 Tersangka Dana Samisake Ditahan Kejari Bengkulu

Akhirnya 4 Tersangka Dana Samisake Ditahan Kejari Bengkulu

Salah satu tersangka kasus dana bergulir Samisake di tahan Kejari Bengkulu-(Foto: Tri Yulianti)-

BENGKULUEKSPRESSDOTCOM.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Diana UMKM Kota Bengkulu pada Desember 2022 lalu, akhirnya Selasa (6/6/2023) Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

Keempat tersangka ini berinisial AM, RH, ZP dan JL. Para tersangka ini bekerja di beberapa koperasi penyaluran dana program samisake tahun anggaran 2013 lalu. Diantaranya koperasi Bantul Mall Wattawil (BMT), koperasi Sanip dan Koperasi Sekip.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunita Arifin, terhadap keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Lanjutnya, penahanan ini dilakukan untuk kelancaran daripada tahap penyidikan setelah perkara ini dilimpahkan tahap 2 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Diduga Masuk Proyek Mangkrak, Jalan Rusak Viral Angkut Jenazah Pakai Motor di Kepahiang Dilirik Polda Bengkulu

BACA JUGA:Simpan Belasan Paket Sabu Siap Edar, Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polresta Bengkulu

“Hari ini kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka dana bergulir samisake selama 20 hari kedepan. Kita akan melakukan penahanan dan penahanan ini bertujuan untuk kelancaran daripada penyidikan yang kita tangani,” kata Yunita Arifin.

Masih kata Yunitha, ada beberapa alasan lainnya kenapa keempat tersangka dilakukan penahanan hari ini.

“Ini penahanan di tingkat penyidikan , dan penuntutan. Kemudian alasan-alasan lainnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti . Pada intinya untuk kelancaran dalam melakukan penyelidikan dan segera kita limpahkan apabila berkasnya sudah lengkap,” sambungnya.

Sementara itu terhadap keempat tersangka ini akan dititipkan di rutan Malabero dan Lapas Perempuan Bengkulu.

BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Korupsi BNPT Mukomuko Dituntut Penjara dan Denda

BACA JUGA:6 Warga Mukomuko Ditangkap Polda Bengkulu, Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Di Rutan Malabero ada 3 orang dan 1 orang di Lapas Perempuan,” pungkas Yunitha Arifin.

Diketahui dalam program Samisake, Kota Bengkulu menganggarkan Rp 67 miliar untuk 67 kelurahan di Kota Bengkulu. Tetapi ada dugaan dana samisake tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi diberikan bertahap dan bervariasi besarannya mulai dari Rp 50 sampai Rp 500 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: