Hukum Muslimah Merapikan Alis, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Hukum Muslimah Merapikan Alis, Berikut Penjelasan Buya Yahya

buya yahya--

"Allah melaknat orang yang menato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut," (HR Muslim)

Kemudian, sebagian ulama juga berpendapat bahwa berhias sampai mencabut atau mencukur alis hukumnya haram karena termasuk kategori berlebihan. Allah SWT berfirman 

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata,". (QS An-Nisa: 119).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: