Hukum Muslimah Merapikan Alis, Berikut Penjelasan Buya Yahya
buya yahya--
BENGKULUEKSPRESS.COM- Agar terlihat cantik dan percaya diri, saat sebagian wanita melakukan berbagai perawatan hingga berdandan.
Agar lebih percaya diri dan terlihat cantik tersebut, salah satu yang kerap dilakukan wanita saat ini adalah dengan merapikan alisnya.
Lalu bagaimana hukum merapikan alis menurut Islam, berikut ini adalah penjelasan dari Buya Yahya.
BACA JUGA:Patungan Hewan Kurban Bisa Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Syafiq Riza Basalamah
BACA JUGA:Banyak Perdebatan, Inilah Penjelasan Buya Yahya Mana Harus Didahulukan Kurban atau Aqiqah
Dikutip Bengkuluekspress.com dari kanal Youtube Buya Yahya, dalam sebuah videonya KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan terkait dengan merapikan alis.
Dimana menurut Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon tersebut menjelaskan jika memang alis seseorang berantakan hingga ada yang turun kemana-mena dan menjadi tidak indah maka perlu dirapikan.
"Karena merapikan tidak termasuk mencabut atau mengerok sampai habis. Jadi boleh dirapikan saja, karena kalau tidak dirapikan (dirasa) mengganggu," jelas Buya Yahya.
Dijelaskan Buya Yahya, pada prinsipnya alis memiliki bentuk sendiri. Oleh karena itu, bila hanya merapikan saja bukan mencukur bahkan mencabutnya sampai habis maka diperbolehkan.
Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa pada hakekatnya semua wanita menginginkan terlihat cantik. Wanita juga diperbolahken berdandan selagi untuk wanita lain dan bukan untuk lawan jenis yang bukan mahramnya.
BACA JUGA:INGAT! Jangan Tidur di Waktu ini, Kata Buya Yahya Bisa Membuat Rezeki Sempit
BACA JUGA:Bolehkah Menjimak Istri yang Belum Mandi Wajib usai Haid, Berikut Penjelasan Buya Yahya
"wanita boleh berdandan untuk teman wanitanya, karena wanita itu berdandan untuk dirinya sendiri," paparnya.
Disisi lain, sejumlah ulama berpendapat tidak boleh merapikan alis. Hal tersebut merujuk pada sabda Rasulullah SAW
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: