Didampingi Kuasa Hukum, Adik Pejabat Pemkot Bengkulu Kembali Diperiksa Polda Bengkulu

Didampingi Kuasa Hukum, Adik Pejabat Pemkot Bengkulu Kembali Diperiksa Polda Bengkulu

FZ saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu bersama dengan tim kuasa hukumnya-(Foto: Tri Yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - FZ adik salah seorang pejabat di Kota Bengkulu kembali menjalani pemeriksaan  penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terkait penipuan online dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai honorer di salah satu Pemda di Bengkulu, Kamis (25/5/2023). 

Tak sendiri, FZ kali ini didampingi kuasa hukumnya yakni Ana Tasia Pase dan rekan sekira pukul 13.00 wib.

Disampaikan Ana Tasia Pase, kehadiran FZ ke Polda Bengkulu dalam rangka memberikan klarifikasi terkait aduan masyarakat (dumas) berinisial ME tentang penipuan secara online.

Ana menambahkan, dalam persoalan ini antara kliennya FZ dan ME telah menyelesaikan persoalan tersebut. Dimana uang sebesar Rp 20 juta yang diberikan ME pada FZ telah dikembalikan.

BACA JUGA:Giliran Sekda Seluma Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi BTT di BPBD Seluma

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi di BPBD Seluma Lanjut, Kepala Pelaksana Hingga Kabid Diperiksa Sampai Tengah Malam

"Berkaitan dengan penipuan pastinya ada korban yang dirugikan. Faktanya uang sudah dikembalikan sebesar Rp 20 juta tanpa potongan," kata Ana Tasia Pase pada bengkuluekspress.disway.id

Sementara itu, Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik ke FZ.

"Sesuai dengan surat keterangan dan pernyataan FZ, maka kita lakukan pemeriksaan lanjutan," ujar AKP Malau.

Di sisi lain, terkait pernyataan FZ yang telah mengembalikan uang pada ME, AKP Malau mengungkap bahwa hingga saat ini belum ada perdamaian antara keduanya, baik secara lisan maupun tulisan yang disampaikan ke penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"Pada intinya pada tanggal 8 Mei itu, belum ada pengembalian uang yang terjadi dan dumas yang dilayangkan kita proses dengan melakukan pengambilan keterangan ME. Kalaupun sudah ada pengembalian uang, maka harus ada syarat -syarat yang dilakukan seperti suara perdamaian, surat pernyataan dan surat pencabutan laporan dari ME. Bahkan hingga saat ini hal itu belum ada laporan ke kita," tutup AKP Welliwanto Malau.

Untuk diketahui, Diketahui, kasus ini bermula dari FZ  melakukan penipuan secara online dengan modus menjanjikan pada korban untuk bekerja sebagai honorer yang kemudian diangkat sesuai dengan SK yang dijanjikan.

Lebih lanjut, dari laporan yang dibuat oleh para korban, mereka dijanjikan untuk bekeja sebagai honorer pada lingkungan Pemda tersebut dengan catatan memberikan sejumlah uang.

Namun perjanjian itu tampaknya tak berjalan mulus, hingga akhirnya para korban membuat laporan ke Polda Bengkulu. Untuk korban sendiri diketahui berjumlah 3 orang, namun dalam perkara ini hanya 1 orang yang membuat Dumas, sedangkan duanya sebagai saksi. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: