Masih Kecanduan Nonton Video Porno? Ustadz Adi Hidayat Berikan Obatnya

Masih Kecanduan Nonton Video Porno? Ustadz Adi Hidayat Berikan Obatnya

ustadz adi hidayat--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ustadz Adi Hidayat memberikan tips cara mengurangi kecanduan menonton film porno secara bertahap tanpa terasa menjadi jarang bahkan berhenti.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, menonton film porno termasuk maksiat, yaitu maksiat mata, menonton tayangan-tayangan yang tidak baik, apalagi kecanduan.

Ustadz Adi mengatakan jika kecanduan film porno dan keburukan lainnya, maka obatnya hanya satu yaitu tobat.

BACA JUGA:Biji Buah Ini Ternyata Ampuh Jadi Obat Kuat Alami kata dr. Zaidul Akbar, Sudah Pernah Anda Coba?

Hal tersebut dikatakan Ustadz Adi sesuai dengan yang tertulis dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 17-18

"Jika terinfeksi dengan nilai-nilai keburukan, maka disini kasusnya adalah kembalikan ke Qur'an Surah ke 4 An-Nisa ayat 17," ujar Ustadz Adi.Adapun Surah An-Nisa ayat 17 adalah sebagai berikut

 

إِنَّمَا ٱلتَّوْبَةُ عَلَى ٱللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلسُّوٓءَ بِجَهَٰلَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُو۟لَٰٓئِكَ يَتُوبُ ٱللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمً

Artinya: "Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. An-Nisa : 17)

BACA JUGA:Kata Ustadz Adi Hidayat Inilah Orang yang Bangkrut di Akhirat

Lebih lanjut, Ustadz Adi menjelaskan jika tobat adalah meninggalkan perilaku buruk dan kembali kepada nilai kebaikan.

"Itu yang dikenal dengan taubat namanya, tobat itu kembali kepada nilai-nilai kebaikan dengan cara meninggalkan perilaku buruk yang dikerjakan," kata Ustadz Adi.

"Misal, fujur tadi bisa terespon dengan perilaku maksiat, maksiat lewat mata nonton tayangan-tayangan yang tidak baik, maka tinggalkan," lanjutnya

Ustadz Adi juga mengungkapkan jika nonton video porno sangat berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: