Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Agar Belanja ASN dan PNS Lebih Efisien
Sri Mulyani-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah merilis aturan baru yaitu PMK nomor 49. Aturan ini berlaku bagi ASN, PNS hingga seluruh tenaga honorer.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 ini sudah disahkan Sri Mulyani dan berlaku sejak tanggal 3 Mei 2023 bagi seluruh ASN, PNS dan honorer seluruh Indonesia.
Sri Mulyani mengesahkan PMK nomor 49 tahun 2023 berisi tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Di dalamnya ada aturan besaran anggaran untuk ASN, PNS hingga honorer seluruh Indonesia.
Dalam PMK ini, disebutkan anggaran biaya untuk berbagai hal. Terdapat 37 poin utama yang menjadi fokus anggaran dalam PMK tersebut.
BACA JUGA:Horee! Sri Mulyani Umumkan Tukin Naik 50 Persen Tahun Ini
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Harga Rokok, Simak!
Dari uang lembur PNS, uang makan siang, perjalanan dinas, hingga gaji bulanan tenaga honorer di seluruh Indonesia juga termasuk.
Biaya pengadaan pakaian dinas, sewa hotel untuk perjalanan dinas, dan sebagainya juga tak luput dari yang dianggarkan pada PMK ini.
Berikut uraian standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang masuk dalam PMK nomor 49 tahun 2023:
1. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan
2. Honorarium pengadaan barang/jasa
3. Honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ)
4. Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
5. Honorarium pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: