Lapas Bengkulu Benarkan ada Napi Sebarkan Konten Asusila yang Diusut Polda Maluku, Remisi akan Dibatalkan

Lapas Bengkulu Benarkan ada Napi Sebarkan Konten Asusila yang Diusut Polda Maluku, Remisi akan Dibatalkan

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Karena kembali terlibat kasus pidana hak-hak SA sebagai warga binaan Pemasyarakatan dicabut, salah satunya adalah hak remisi dan kesempatan mendapatkan bebas bersyarat juga dicabut.  SA dinilai telah melanggar tata tertib Lapas dengan kategori sangat berat," tutup Ade Kusmanto. 

Untuk diketahui sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus yang mereka tangani yakni penyebaran konten kesusilaan oleh terduga pelaku yang diketahui ada di dalam tahanan atau Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Lebih lanjut, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang berjumlah dua orang didampingi penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang diketahui berada di Lapas Bengkulu.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan warga Maluku ke Polda Maluku pada 21 Februari 2022 lalu. Dimana pelaku  melakukan pengancaman pada korban dan meminta sejumlah uang. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: