Pembagian Wewenang Provinsi

Pembagian Wewenang Provinsi

RENCANA  pemerintah provinsi Bengkulu yang akan mengambil alih  kuota  kabupaten/kota menjadi kuota provinsi,  merupakan murni kebijakan dari  Pemerintah  Provinsi Bengkulu.   Karena  Kementerian  Agama hanya memberikan kuota  provinsi.  Demikian disampaikan Menteri Agama, Suryadharma Ali,  usai peresmian IAIN Bengkulu, kemarin.

Dikatakanya, Kemenag di pusat memberikan kuota dalam bentuk provinsi, yang selanjutnya didistribusikan ke kabupaten berdasarkan usulan dari kabupaten/kota.

\"Kuota  haji provinsi merupakan kuota  haji kolektif,  sedangkan kuota kabupaten/kota pecahan-pecahanya, jadi tidak ada bedanya antara kuota provinsi,\" katanya.

Menurutnya pertambahan penduduk di Indonesia secara otomatis  berdampak  terjadi pertambahan kuota, perbandinganya  satu per seribu, pun begitu pertambahan kuota tidak semudah yang dibayangkan, karena pertambahan penduduk tidak serta merta tambahnya kuota.

Perubahan kuota    bukanlah ditentukan oleh pemerintah Indonesia  melainkan  ditentukan oleh OKI,  dan  jika terjadi perubahan kuota  harus dirapatkan  terlebih dahulu di OKI.  Nah sudah beberapa tahun ini Pemerintah Indonesia selalu mengusulkan penambahan kuota,  dan untuk  tahun 2013 ini, kemenag telah mengusulkan sedikitnya 30 ribu  kuota tambahan.

Sengaja permintaan   usulan kuota tinggi,karena tiak semua akan direalisasikan dan itu  terserah yang mau ngasih, jika dapat 10 ribu kuota, maka kuota itu akan dibagikan ke  berbagai provinsi termasuk  Bengkulu akan mendapatkan jatah  kuota  tambahan itu.

Hanya saja tahun 2013 ini, kementerian Agama Pusat mengambil kebijakan  kuota khusus   lanjut usia.  \"Kemenag pusat  memprioritaskan CJH lanjut usia, yang diusianya diatas 83 tahun keatas,  yang saat ini menjadi waithing list. karena tidak adil  rasanya jikalau seusia mereka harus menunggu   hingga 10 tahun kedepan \" katanya.

Namun kebijakan   itu diharapkan tidak menganggu porsi pada  CJH yang akan diberangkatkan.  Karena ketika akan diberangkatkan banyak  CJH yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan seperti, HMI,  sakit dan  ditugaskan instansi, jumlahnya sangat banyak, padahal mereka ini  telah mendapatkan visa, dan tercatat sebagai jemaah yang berangkat dan tidak bisa dibatalkan. \"Kuota lansia ini diambil dari sisa kuota CJH yang  membatalkan diri untuk diberangkatkan\". (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: