Wajib Waspada, OJK Beberkan 2 Modus Baru Penipuan Keuangan yang Sedang Marak
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan keuangan baru yang marak terjadi belakangan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, sekurang-kurangnya terdapat dua modus penipuan yang perlu diwaspadai masyarakat.
"Pertama, penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online," ujar dia dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK bulan April yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (5/5/2023).
Ia menerangkan, modus tersebut sedang marak di media sosial. Tawaran tersebut disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas.
Selanjutnya, wanita yang karib di sapa Kiki itu juga meminta masyarakat untuk mewaspada modus jual beli signal trading. Modus ini serupa dengan entitas investasi yang pernah ditutup Satgas Waspada investasi (SWI) pada Septermber 2022 bernama Heart of Hope. Entitas ilegal ini menawarkan investasi berkedok donasi. Kiki menjelaskan, cara kerja dari modus ini adalah penawaran member get member.
"Kemudian, para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu," imbuh dia. Lebih lanjut, Kiki menjelaskan menjelang dan selama momen Ramadhan 1444 Hijriah, OJK bersama SWi telah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. SWI juga telah menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal itu sampai dengan 30 April 2023.
"Laju pengaduan sebenarnya terus menurun, namun memang ada beberapa modus operandi baru yang patut diwaspadai," kata dia. (AMX)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: