Giliran Jalan PT Alno Sumindo Estate Diportal Warga 5 Desa di Bengkulu Utara, Ini Tuntutannya
Jalan PT Alno Sumindo Estate Diportal Warga 5 Desa di Bengkulu Utara-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Aksi pemortalan akses jalan kembali dilakukan oleh warga di wilayah hukum Polsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara (BU).
Sebelumnya pada 28 April 2023 lalu aksi pemortalan akses jalan hauling tambang batu bara PT Injatama. Kali ini terjadi para warga melakukan pemortalan akses jalan terhadap mobil pengangkut minyak CPO PT Alno Sumondl Estate, oleh warga dari 5 desa yang berada di Kecamatan Ulok Kupai dan Marga Skati Sebelat.
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno SH membenarkan aksi pemortalan jalan yang berada di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Ulok Kupai yang dilakuka oleh warga dari 5 desa yang berada di Kecamatan Ulok Kupai dan Marga Sakti Sebelat, Selasa (2/5/2023).
"Ya, mas lokasi pemortalan jalan oleh Warga dari 5 desa di jalan desa Tanjung Dalam (Air Ulam) Kecamatan Ulok Kupai. Lokasi yang diportal merupakan akses jalan utama mobil pengangkut minyak CPO PT.Alno Sumindo Estate," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Tagih Janji, Puluhan Warga Desa Pondok Bakil Portal Jalan Hauling PT Injatama
Aksi pemortalan ini lantaran disebabkan PT. Alno Sumindo Estate tidak melakukan penyiraman kembali ke desa dengan jarak penyiraman 1 mobil tanki jarak 4 km di 5 desa tersebut yakni Desa Tanjung Dalam kecamatan Ulok kupai, Desa Suka Merindu, Desa Air Putih, Desa Suka Makmur dan Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat sejak 18 April 2023 lalu.
"Aksi pemortalan jalan ini terjadi dikarenakan PT. Alno tidak melakukan penyiraman jalan dimulai dari tanggal 18 April 2023 lalu yang menyebabkan debu jalan," terang Iptu Sugeng.
Atas hal tersebut warga pun meminta tidak ada aktivitas dari perusahaan sebelum tuntutan masyarakat terpenuhi. Selain itu juga warga dari 5 desa juga meminta pengoralan jalan kembali ke desa atau perbaikan, pengerjaan jembatan kembali ke desa.
Sementara itu hasil mediasi, pihak perusahaan akan mengajukan pengambilan kontrak penyiraman ke desa, serta membuat surat pernyataan jika tidak ada perubahan pola dari perusahaan atau tidak sesuai dengan tuntutan maka boleh dilakukan penyetopan kembali angkutan perusahaan.
"Dari hasil kesepakatan kedua bela pihak, sebelum tuntutan disepakati tidak ada aktivitas oleh pihak perusahan mulai besok (3 Mei 2023). Hal ini juga disepakati oleh pihak perusahaan. Dan untuk aksi tersebut berlangsung aman dan kondusif," pungkas Kapolsek.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: