Pemerintah Imbau Tunda Balik Mudik, PNS Boleh Tambah Cuti

Pemerintah Imbau Tunda Balik Mudik, PNS Boleh Tambah Cuti

pelabuhan merak--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Puncak arus balik mudik diprediksi terjadi pada 24-25 April 2023. Agar tak terjebak kemacetan parah pemerintah mengimbau warga menunda balik mudik pada dua hari tersebut.

"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," kata Presiden Jokowi dalam video yang disiarkan Youtube Sekretariat Kabinet, Senin (24/4).

Jokowi mengatakan Kementerian Perhubungan memprediksi setidaknya 203 ribu kendaraan per hari bakal melewati tol Trans-Jawa dari arah timur. Belum lagi kendaraan dari arah Bandung juga diperkirakan melalui Tol Jakarta-Cikampek.

"Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan," tutur Jokowi.

BACA JUGA:Beredar Jadwal Seleksi CPNS 2023! Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

BACA JUGA:Waspada Daerah ini Terkena Cuaca Panas Ekstrem, Cek Data Suhu BMKG 22-23 April

Imbauan menunda balik mudik ini pun berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga pegawai swasta.

Masyarakat disarankan mengambil cuti tambahan atau cuti lainnya guna menunda balik mudik, sesuai dengan teknis di perusahaan dan instansi masing-masing.

BACA JUGA:Berlaku Mulai 26 April: Jam Kerja PNS Terbaru Masuk Pukul 07.30, Istirahat 30 Menit

BACA JUGA:Gaji 13 Dicairkan Bulan Juli, Ini Daftar Penerimanya

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," ujar Jokowi.

Hari ini diperkirakan akan dimulai gelombang arus balik mudik lebaran 2023. Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah akan berakhir besok (25/4). Dengan kata lain, Rabu (26/4) perkantoran akan memulai aktivitasnya.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: