Guru Honorer di Bengkulu Cabuli dan Sodomi 19 Muridnya, Beraksi Sejak 2019 Lalu

Guru Honorer di Bengkulu Cabuli dan Sodomi 19 Muridnya, Beraksi Sejak 2019 Lalu

Guru Honorer di Bengkulu Cabuli dan Sodomi 19 Muridnya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Kepolisan Sektor (Polsek) Napal Putih  Polres Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan lelaki berinisial KM (32), yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin (sodomi).

Penangkapan terhadap KM ini setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (15/4) lalu, bahwa ada tindak pidana pencabulan terhadap anak di salah satu desa di Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten BU.

Tak tanggung-tanggung, berdasarakan hasil keterengan langsung Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres BU Iptu Ardian Yunnan Saputra,  ada 12 korban sodomi dan 7 korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku KM, dalam rentan kurun waktu 4 tahun, atau sejak tahun 2019 lalu.

"Ya, benar mas, penangkapan pelaku ini setelah kita menerima laporan dari masyarakat pada 15 April 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan, ada 19 korban yang menjadi korban dari pelaku yang dilakukan sejak tahun 2019 lalu," ujarnya.

BACA JUGA:Majikan Viral Beri THR Rp 100 Juta untuk 3 Pembantu, Diajak Liburan Naik Helikopter

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Dicabuli, Cerita ke Ibu Kandung, Pelakunya Ternyata Orang Dekat

Ditambahkannya, bahwa pelaku merupakan salah seorang guru tenaga honorer di salah satu sekolah dasar (SD) yang ada di Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten BU dan semua korban merupakan murid dari sekolah dasar tersebut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 82 jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 292 KUHP.

"Pelaku merupakan seorang guru honorer dan semua korban merupakan murid sekolah dasar tempat pelaku bekerja. Untuk saat ini kami telah memeriksa beberapa saksi dan korban. Untuk korban sendiri akan dikenakan sesuai dengan pasal ya g diteroak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: