SIMAK! Aturan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak-Bakauheni

SIMAK! Aturan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak-Bakauheni

pelabuhan merak--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman via Pelabuhan Merak halaman wajib mengetahui aturan baru mudik lebaran 2023 di Pelabuhan Merak. Pasalnya, kini Pelabuhan Merak hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat alias mobil.

Aturan terbaru tersebut dikeluarkan untuk mengurai kepadatan kendaraan masuk Pelabuhan Merak selama periode arus mudik lebaran 2023.

"Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni dilakukan pembagian tergantung dengan jenis kendaraan yang dibawa, jadi mudik tahun ini #KawulaModa juga bisa menggunakan Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Panjang untuk jenis kendaraan truk dan sepeda motor," tulis Kemenhub, dilansir akun Instagramnya (@kemenhub151).

Aturan mudik di Pelabuhan Merah hingga Bakauheni tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2626 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.

BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Rp 100 Ribu Gratis! Cuma Isi Survei dari HP

BACA JUGA:Tata Cara dan Panduan Lengkap Menunaikan Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Simak informasi lengkap panduan aturan mudik 2023 melalui pelabuhan penyeberangan Merah hingga Bakauheni berikut ini:

Tujuan Sumatera:

Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)

- Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak

Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023)

- Kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Cek Tarif Tol Saat Mudik 2023 di Google Maps!

BACA JUGA:Tarif Mudik Jalur Darat Hari Raya Idul Fitri 2023 Naik, Segini Besarannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: