Kasus OTT di Seluma, Kejari Tetapkan 1 Tersangka: Korban 195 Orang PPPK, Dipungut Rp 300 Ribu Per Orang

Kasus OTT di Seluma, Kejari Tetapkan 1 Tersangka: Korban 195 Orang PPPK, Dipungut Rp 300 Ribu Per Orang

Kejari Seluma merilis barang bukti hasil OTT dugaan pungli PPPK Dinkes Seluma-(Jefreianto)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dari 2 orang oknum ASN dan 7 orang PPPK yang sempat diamankan, ternyata penyidik Kejari Seluma hanya menetapkan 1 orang tersangka yaitu Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi berinisial CW.

CW ditetapkan sebagai tersangka dalam pungutan sebesar Rp 300 ribu terhadap 195 P3K di Dinas Kesehatan kabupaten Seluma dengan dalih untuk penerbitan SK.

"Modusnya menyampaikan pesan berantai kepada ketua P3K setiap puskesmas agar mengumpulkan uang sebesar Rp 300 ribu. Jika tidak maka SK P3K akan lambat keluar,” ungkap Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan, SH, MH kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (11/4/2023).

Disampaikan, jika setiap ketua P3K mengumpulkan uang dari seluruh peserta P3K yang dinyatakan lulus dan uang tersebut akan diserahkan kepada tersangka. Namun, pada saat akan diserahkan ke tersangka batal dilakukan dikarenakan ada tamu di ruang tersangka.


CW selaku oknum ASN di BKPSDM Seluma ditetapkan sebagai tersangka pungli oleh Kejari Seluma-(Jefrianto)-

Setelah itu, 21 orang ketua dari P3k tersebut bertolak ke Dinas Kesehatan Kabupten Seluma.

“Saat batal inilah mereka kita amankan dan bersama barang bukti (BB) uang sebesar Rp 27 juta serta ponsel sebanyak 5 unit dari berbagai merek,” beber Andi.

Andi Setiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pasca OTT,  bahwa CW memiliki cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ASN Dinas Kesehatan yang ikut diamankan bersama perwakilan P3K.

“Sesuai protap, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Kemudian kita akan melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat,” ungkap Andi. 

Sementara ASN BKPSDM berinsiial De yang merupakan Kasi Kepegawaian, berinisial De masih sebagai saksi dalam perkara ini. Termasuk 7 orang PPPK masih saksi.

“Walau hingga saat ini CW belum mengakui jika dirinya yang meminta uang kepada PPPK tersebut. Namun lima PPPK yang sempat diamankan, semua menyebut bahwa tersangka la yang meminta uang untuk penerbitan SK tersebut,” ungkap Andi.

Diketahui, sebanyak 8 orang jaksa dari Kejari Seluma, sekitar pukul 08.30 WIB  melakukan penggeledahan di ruang Plt Kepala BKPSDM Seluma yang tidak lain kakak ipar Bupati Seluma.(333) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: