Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Polisi Terbaru 2023

Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Polisi Terbaru 2023

Pihak kepolisian Polda Bengkulu saat gelar apel pasukan-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pendaftaran penerimaan anggota Polri 2023 sudah buka sejak kemarin tanggal 31 Maret 2023. Seleksi penerimaannya akan berlangsung hingga 11 April 2023.

Polri kembali membuka pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama.  Bagi siapa saja yang telah memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan berminat perlu cek kententuan dan syarat-syarat khusus penerimaannya.

Nah, sebelum masuk dan mendaftar seleksi penerimaan anggota Polri ada baiknya kamu ketahui berapa polisi tahun 2023. 

Gaji polisi masih diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan bervariasi berdasarkan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. 

Gaji yang diterima juga berbeda sesuai masing-masing pangkat polisi. Sampai sejauh ini paling rendah sekitar Rp 1,6 jutaan sedangkan yang paling tinggi Rp 5,9 jutaan.

Urutan pangkat polisi dan gaji dibagi menjadi lima taraf, yaitu Perwira Tinggi, taraf Perwira Menengah, taraf Perwira Pertama, taraf Bintara, dan yang paling bawah yaitu taraf Tamtama.

BACA JUGA:BLT Subdisi Gaji Cair Kapan? Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

BACA JUGA:Resmi Dibuka Polri! Ini Syarat Khusus Penerimaan Akpol Bintara dan Tamtama 2023

Pangkat polisi dan gaji yang akan mereka terima sebagai berikut: 

1. Gaji polisi Golongan I (Tamtama)

Dalam institusi Polri, pangkat terendah masuk ke dalam Golongan I atau yang disebut Tamtama. 

Di Golongan I terdapat 6 pangkat, yaitu Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajun Brigadir Satu,  dan tertinggi Ajun Brigadir Polisi. 

Gaji masing-masing pangkat berbeda-beda, disesuaikan dengan masa bakti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: