Hukum Membayar Zakat Online Menurut Buya Yahya

Hukum Membayar Zakat Online Menurut Buya Yahya

buya yahya--

"Maka yang mengumpulkan itu siapa? Jangan gaya-gayaan (zakat) online," katanya.

BACA JUGA:Mengorek Telinga Bisa Batalkan Puasa! Begini Kajian Ustadz Abdul Somad

BACA JUGA:Cuma Registrasi Nomor HP Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100.000

Lebih lanjut, kata Buya Yahya, sebenarnya yang terpenting adalah membayar zakat kepada orang di sekitar yang kurang mampu. Sebab esensi dari zakat itu sendiri adalah diperuntukan bagi lingkungan terdekat.

"Makanya zakat itu untuk di lingkungan kita, dan di sekitar. Jangan gampang terpesona, kalau yakin amanah boleh. Yang dipermasalahkan (zakat online) benar tidak pembagian zakatnya," terangnya.

Kemudian menurut Imam Syafii zakat harus menggunakan bahan makan/pokok yang biasa dikonsumi oleh orang yang memberikannya. Di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Pembayaran zakat fitrah sendiri dilakukan ketika bulan Ramadan dan batas waktunya adalah akhir Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri dimulai.

Lalu zakat fitrah dikeluarkan dengan nilai yang setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kilo gram makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh orang yang berzakat itu.

Namun jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang juga di perbolehkan jika merujuk pada pendapat Imam Abu Hanifa.

BACA JUGA:Nunggu Buka, Baca Novel Dapat Saldo DANA Gratis Rp 300.000

BACA JUGA:Ini Dia 10 Destinasi Wisata Terpopuler di Dunia Terbaru Tahun 2023: Nomor 2 Ada di Indonesia

Dengan uang yang dikeluarkan senilai dengan beras dan nominalnya diperkirakan.

Jika zakat fitrah itu dibayarkan dengan uang, maka uang tersebut jangan dilebihkan.

Menurut Buya Yahya jika zakat fitrah itu akan dilebihkan maka terlebih dahulu harus meminta izin kepada orang yang akan menerima zakat.

"Harus meminta izin kalau sudah diganti dengan uang, kalau ada kelebihannya mohon di ridhoi yah," ujar Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: