Hukum Membayar Zakat Online Menurut Buya Yahya

Hukum Membayar Zakat Online Menurut Buya Yahya

buya yahya--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Zakat fitrah ini menjadi kewajiban bagi semua umat muslim termasuk anak yang baru lahir.

Zakat fitrah merupakan bagian dari Rukun Islam yang ke tiga, yang harus dilakukan ditunaikan umat Islam saat bulan Ramadan.

Besaran zakat fitrah ramadan 2023 ini ditentukan sebanyak satu sha makanan pokok atau setara dengan 2,5 Kg beras. 

Biasanya pembayaran zakat fitrah ini dilaksanakan pada akhir-akhir Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Fitri.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, cara bayar zakat fitrah sangatlah mudah dengan hadirnya layanan zakat fitrah secara online atau digital.

BACA JUGA:Hukum Berhubungan Intim di Malam Takbiran dan Hari Lebaran, Ini Kata Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad

BACA JUGA:Baca Doa ini Saat Sujud, Kata Ustadz Adi Hidayat Hajat Akan Dikabulkan Allah SWT

Lalu yang menjadi pertanyaan yaitu, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah secara online?.

Buya Yahya menjelaskan seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul 'Hukum Zakat Online 

Menurut Buya Yahya membayar zakat fitrah secara online dibolehkan.

"Maka boleh kita mentransfernya (red. uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," kata Buya Yahya.

Tapi dengan catatan ketika akan membayar zakat fitrah secara online tersebut harus terlebih dahulu diberi perhatikan orang yang mengurusinya.

"Kalau yang mengurus bener menurut anda, baik, bener, istimewa, amanat dan seterusnya boleh transfer kirim saja ke sana," ucap Buya Yahya.

Kemudian tahu dan mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: