Akses NIK Kini Dipungut Biaya, Ini Rinciannya Tarif Akses Data Dukcapil

Akses NIK Kini Dipungut Biaya, Ini Rinciannya Tarif Akses Data Dukcapil

Ilustrasi KTP di kantor Dukcapil-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKUKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menarik tarif Rp1.000 untuk lembaga yang mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. 

Seluruh lembaga pengguna (lembaga yang berorientasi pada profit) yang akan dikenakan PNBP. Sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented. Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas.

Sementara untuk kementerian atau lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), tetap gratis.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Bagasi Gratis Lion Air Tak Lagi 20 Kg pada 8 Rute Destinasi

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Bintara Polri 2023 Dibuka sampai 11 April, Ini Syarat dan Nominal Gajinya

Ditjen Dukcapil juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data, termasuk operator telekomunikasi seperti Indosat, Telkomsel, XL Axiata dan Smartfren. Keputusan penarikan biaya Rp 1.000 tidak dilakukan secara mendadak. 

Dukcapil juga telah menyurati seluruh Lembaga Pengguna melalui surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 900.1.3.2/5833/Dukcapil pada 24 Maret 2023 perihal Pemberlakuan PP No.10/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 24 Maret tersebut berisi beberapa poin di antaranya adalah pemberitahuan berlakunya PP No.10/2023 pada 28 Maret 2023. 

SE juga berisi pesan Ditjen Dukcapil telah menyediakan aplikasi sebagai portal untuk memesan jenis PNBP, billing pembayaran dan monitoring jumlah layanan, yang digunakan. Ditjen Dukcapil mewajibkan kepada lembaga yang berorientasi pada profit membayar di awal jika ingin mendapat akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. 

Penentuan jenis layanan dan jumlah layanan/kuota/vocer dipilih oleh pengguna menggunakan aplikasi Sistem Informasi PNBP Ditjen Dukcapil di alamat http://172.16.160.28/pnbp/.

Setelah pengguna melakukan pembayaran, Ditjen Dukcapil akan memberikan layanan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih pengguna. 

Adapun besar biaya yang dikenakan Ditjen Dukcapil beragam, tergantung pada layanan yang diakses oleh perusahaan swasta. 

BACA JUGA:Pendaftaran Politeknik STAN 2023 Dibuka 1.100 Formasi, Cek Syarat dan Nominal Gajinya

BACA JUGA:3 April 2023 Pendaftaran Seleksi IPDN Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: