Deteksi Dini, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Deteksi Dini, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Ilustrasi KTP-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak penting untuk diketahui masyarakat. Hal ini berguna untuk menghindari penyalahgunaan data oleh orang lain.

Seperti yang diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP adalah salah satu syarat utama dalam banyak hal. 

Sebab, NIK KTP hampir digunakan untuk meregistrasi hampir semua kepentingan, termasuk pinjaman online atau pinjol.

Penggunaan NIK untuk pinjol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tentu bisa merugikan pemiliknya. Agar lebih waspada terhadap NIK yang kita miliki, tentu harus mengeceknya secara berkala.

BACA JUGA:Jangan Terjebak Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

1. Menggunakan SLIK

Salah satu cara untuk mengecek KTP telah digunakan dalam pinjaman online atau tidak adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkahnya:

- Langkah yang pertama, buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

- Isi formulir dan nomor antrian.

- Setelah itu, upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.

- Lalu tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: