Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru Periode April-Juni 2023
PLN menyatakan tidak ada penghapusan atau pengalihan pelanggan daya 450 VA-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik terbaru terhitung 1 April 2023. Tarif listrik ini berlaku untuk periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero).
Adapun besaran tarif listrik PLN yakni pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415/kWh. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi Rp 605/kWh. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan rumah tangga daya 1.300–2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
BACA JUGA:RX King Termahal, Harganya Tak Masuk Akal, Tembus Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Cek Tahap 2 Bansos PKH dan BPNT 2023 Lewat HP, Begini Cara Cek Online
“Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada Triwulan I 2023 yang ditetapkan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.
Dia mengatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB).
BACA JUGA:3 April 2023 Pendaftaran Seleksi IPDN Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode Triwulan II 2023 adalah realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023, dengan realisasi kurs Rp 15.522,99/USD, ICP sebesar 80,90 USD/barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp 920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batu bara 70 USD/ton).
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, kata Jisman, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023 yang ditetapkan.
BACA JUGA:RESMI! Seleksi Penerimaan Polri 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu April 2023, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.
“Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” tutur Jisman.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: