Seleksi Poltekip-Poltekim Kemenkumham 2023, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Seleksi Poltekip-Poltekim Kemenkumham 2023, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Seleksi Poltekip-Poltekim Kemenkumham 2023--

Kuota Poltekim 2023

Formasi Poltekim 2023 yaitu 225 taruna-taruni, dengan pembagian sebagai berikut:

  • Formasi Umum laki-laki: 176 taruna
  • Formasi Umum perempuan: 43 taruni
  • Formasi Putra Papua: 2 taruna
  • Formasi Putri Papua: 1 taruni
  • Formasi Putra Papua Barat: 2 taruna
  • Formasi Putri Papua Barat: 1 taruni
  • Formasi Pegawai di Poltekim
  • Formasi Umum laki-laki: 8 taruna
  • Formasi Umum perempuan: 2 taruna
  • Formasi Pegawai di Poltekip
  • Formasi Umum laki-laki: 66 taruna
  • Formasi Umum perempuan: 3 taruni
  • Formasi Putra Papua: 2 taruna
  • Formasi Putri Papua: 1 taruni
  • Formasi Putra Papua Barat: 2 taruna
  • Formasi Putri Papua Barat: 1 taruni

 

Cara dan Alur Pendaftaran

  1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023;
  2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
  3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/ tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;
  4. Tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi;
  5. Unggah dokumen terdiri dari :
    1. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat
      1. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id
      2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
      3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);
      4. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
      5. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
      6. Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
      7. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
      8. Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip;
      9. Khusus bagi pelamar Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua / Papua Barat;
      10. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
    2. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat
      1. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
      2. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
      3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
      4. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
      5. Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
      6. Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip;
      7. Khusus pelamar formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
      8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);
      9. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
      10. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;
      11. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
      12. Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id );
      13. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

BACA JUGA:10 Mobil Termahal di Dunia 2023, Harganya Buat Geleng-geleng Kepala

TAHAPAN SELEKSI

Seleksi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, masingmasing:

  1. Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
  2. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  3. Tahapan Seleksi Lanjutan, meliputi:
    1. Seleksi Psikotes.
    2. Seleksi Kesehatan.
    3. Seleksi Kesamaptaan.
    4. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: