Bocah 6 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri, Kasus Ini Terungkap oleh Ayah Kandung

Bocah 6 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri, Kasus Ini Terungkap oleh Ayah Kandung

DITANGKAP : Tersangka dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak tiri saat diamankan di Mapolres Benteng.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Aksi bejat dilakukan oleh salah seorang pria asal Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial SR (22).

Ia tega melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya, yang saat ini masih berusia 6 tahun.

Peristiwa ini terungkap setelah ayah kandung korban PW (27) dihubungi oleh mantan istrinya pada 5 Maret 2023 lalu. Saat itu, PW mendapat informasi bahwa sang putri tercinta akan menjalani operasi di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Bengkulu lantaran mengalami luka pada bagian alat kelaminnya.

Usai menjalani operasi, PW langsung membawa korban ke rumahnya, yaitu di Kecamatan Sukaraja, Kabupten Seluma. Saat itulah, korban mengungkapkan peristiwa malang yang telah ia alami. Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya beberapa kali.

BACA JUGA:Heboh! Pelajar SMP Tenggelam 4 Jam Dikabarkan Masih Hidup, Begini Penjelasan Pihak RSUD

BACA JUGA:PNS Bengkulu Tengah dan Selingkuhannya Ternyata Sama-Sama dari Kaur

Tak terima dengan apa yang menimpa putrinya, PW langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sat Reskrim Polres Benteng.

Mendapati laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Benteng langsung bergerak cepat dan melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Tersangka sudah berhasil kita amankan. Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedy Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijayanta SIKom.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, Kasat Reskrim mengungkapkan, aksi tak senonoh itu dilakukan oleh tersangka saat rumah dalam keadaan sepi. Bahkan, persetubuhan sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Yaitu, pada akhir Desember 2022, akhir Januari 2023 dan awal Februari 2023.

"Atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak, pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76 huruf d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: