Anda Harus Tahu! Ini Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan dan Syarat Membuatnya
Penyandang disabilitas saat melakukan test drive dalamĀ pembuatanĀ SIM-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki para pengendara kendaraan bermotor. Meskipun bernama surat, SIM sebenarnya berbentuk kartu yang berisi identitas diri pemilik, jenis SIM, dan masa berlaku SIM.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan Ranmor yang digunakan.
Untuk menambah pengetahuan, ada beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Jadi simak penjelasan mengenai SIM yang ada Indonesia.
1. Apa Itu SIM?
Selama kita hanya tahu SIM adalah surat atau kartu yang diwajibkan dibawa ketika berkendara khususnya kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, truk dan sejenisnya.
Untuk diketahui, SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian (Polri) sebagai bentuk perizinan seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan dan jenis SIM yang dimilikinya.
BACA JUGA:Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Aturan dan Biayanya
BACA JUGA:Ini Aturan Baru Perpanjang SIM 2023, Caranya Cukup Mudah!
Perizinan tersebut diperoleh setelah memenuhi persyaratan administrasi yang ada, seperti kelengkapan dokumen, usia, hasil tes kesehatan jasmani dan rohani, serta dinyatakan lulus saat proses pengujian.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dihitung dari tanggal penerbitan SIM. Jika sudah memasuki tahun ke lima, Anda diwajibkan untuk memperpanjang SIM sesuai dengan syarat perpanjang SIM yang berlaku saat ini.
2. Apakah Perbedaan SIM dengan KTP?
Meskipun sama-sama dokumen penting yang memuat identitas pribadi seseorang, antara SIM dan KTP tentu berbeda. Jika KTP adalah data kependudukan seseorang sebagi bukti orang tersebut terdapat sebagai warga negara Indonesia, maka SIM adalah dokumen resmi perizinan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Kemudian, nomor yang terlampir di KTP dan SIM merupakan dua nomor yang berbeda. Nomor pada SIM adalah nomor SIM tersebut, manakala nomor pada KTP merupakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama seperti di Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Waduh! Kendaraan Menunggak Pajak STNK Bakal Dilarang Isi BBM di SPBU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://www.bfi.co.id/id/