Kasus Korupsi Replanting Sawit, Ketua Hingga Sekretaris Kelompok Tani Dituntut Penjara dan Denda
Sidang kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Empat terdakwa kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2020, Selasa (14/3/2023) siang, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Keempat terdakwa itu yakni Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono dan Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto.
Disampaikan JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari, keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b. Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pida korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KHUP.
"Keempat terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan. Sedangkan uang pengganti sudah tidak ada lagi," kata Dewi Kemalasari.
BACA JUGA:Dugaan Pemerkosaan Anak Majikan, Penyidik Polda Periksa Pelapor
BACA JUGA:Seorang Remaja Diringkus Kasus Curanmor, Modus Operandinya Seperti Ini
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa yakni Aan Julianda mengatakan, pihaknya akan memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya terkait tuntutan yang dibacakan pada hari ini.
Masih kata Aan, tuntutan yang dibacakan atau disampaikan Jaksa terkesan terburu-buru bahkan timbul rasa emosional dalam menyampaikan tuntutan terhadap keempat terdakwa ini.
"Menilai, tuntutan ini ada rasa emosional yang dilakukan pihak jaksa terhadap terdakwa, dimana hal yang meringankan terhadap terdakwa berbeda dengan tuntutan jaksa. Selain itu, dakwaan ini terkesan terburu-buru . Tentunya nanti akan ada pledoi dari penasehat hukum dan pledoi dari terdakwa," ujar Aan usai sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Tak hanya itu, terkait yang pengganti yang dibebankan pada keempat terdakwa. Kuasa hukum merasa ada hal yang janggal.
BACA JUGA:Sidang Korupsi BBM Dewan Seluma, Begini Modus Korupsinya
BACA JUGA:Jaksa dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat Teken MoU, Ini Tujuannya
Menurut jaksa kata Aan, kerugian negara yang timbul dari perkara ini sudah pulih. Tetapi keempat terdakwa tetap dibebankan uang pengganti sehingga ini menimbulkan kontradiksi.
"Uang pengganti masing-masing terdakwa berbeda-beda dengan total semuanya itu Rp 9 miliar. Kita akan memberikan tanggapan terkait tuntutan ini," tutup Aan Julianda. (Tri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: