Tuntutan ASBS Dijawab Bupati Bengkulu Selatan, FKPD Kompak Membantu

Tuntutan ASBS Dijawab Bupati Bengkulu Selatan, FKPD Kompak Membantu

Kesuluruhan tuntutan ASBS berjumlah 6 poin yang disampaikan saat rapat langsung dijawab dan paparankan Gusnan. -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Untuk tuntutan rogram SAKTI, Gusnan memaparkan pada tahun 2021 lalu program Sakti sudah dianggarkan sebesar Rp 1,190 miliar untuk 70 ekor sapi jenis Brahman dan dari APBD Provinsi 131 ekor dialokasikan, serta kemudian pada tahun 2022 ada dana Rp 3,567 miliar dari APBD Kabupaten BS. Namun, Program SAKTI tersebut  tidak bisa dialokasikan lantaran adanya surat edaran peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022.

"Untuk tahun ini surat keputusan tersebut belum dicabut dan belum bisa dianggarkan lagi," papar Gusnan.

Dikatakan Gusnan SAKTI merupakan nama program yang masuk dalam program paten yang digagas Pemkab BS yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi peternakan yang ada di BS melalui bantuan berupa sapi kepada masyarakat BS. 

"Jadi yang benar itu pemerintah daerah akan memberikan bantuan berupa sapi untuk masyarakat, tapi bukan satu keluarga mendapat satu ekor sapi," jelasnya.

Lalu untuk dana insentif Covid -19, Gusnan mengungkapkan berdasarkan surat HK.01.07/MENKES/392/20/2020 adalah tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Dana yang ditranfer dari Kemenkes ke BLUD sekitar Rp 18 miliar, 44 persen yang diantaranya adalah Jasa Pelayanan (JASPEL) dan  56 persen merupakan operasional dan Bahan Habis Pakai (BHP), serta insetnif yang telah diberikan kepada masing - masing dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya sebesar Rp 2,8 miliar. 

"Terkait insentif dari pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi yang telah diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai rekomendasi tindak lanjut pada APBD - P 2023 sebesar Rp 1,6 miliar dan akan dianggarkan sesuai perhitungan dan ketentuan yang dipersyaratkan," ungkap Gusnan. 

Sedangkan untuk proses lelang itu berdasarkan Persturan Pressiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 perihal perubahan atas peraturan Perpres nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dimana sistemnya itu mulai dari Rencana Umum Pengadaan (RUP), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan E-Katalog. 

"Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) BS telah melaksanakan proses lelang atau tender sesuai dengan Perpres nomor 13 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Pokja UKPBJ telah melakukan tahapan proses lelang sesuai jadwal melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE," tutup Bupati. 

Setelah melakukan pemaparan dari tuntutan ASBS, Gusnan dengan bergurau menyampaikan bahwa perwakilan ASBS pada rapat demgar pendapat tersebut sangat sering berkunjung ke rumah dinas bupati dan wakil bupati, serta banyak aktifitas yang sering dilakukan bersama, salah satunya makan bersama. Hal tersbut disampaikan Gusnan bahwa betapa dekatnya dirinya dan terbuka kepada para perwakilan ASBS yang melakukan hearing di Ruang Rapat DPRD BS dan pada kesempat ini dirinya isu yang berkembang dari kekeliruan informasi yang didapat dapat di kelarifikasi.

"Sebenarnya kalau mau menyampaikan aspirasi tidak perlu juga disampaikan melalui dewan bisa langsung saja datang ke rumah dinas bupati siapa saja silahkan datang dan akan kami terima," pungkas Gusnan. (cw1/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: