Tuntutan ASBS Dijawab Bupati Bengkulu Selatan, FKPD Kompak Membantu

Tuntutan ASBS Dijawab Bupati Bengkulu Selatan, FKPD Kompak Membantu

Kesuluruhan tuntutan ASBS berjumlah 6 poin yang disampaikan saat rapat langsung dijawab dan paparankan Gusnan. -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) rapat dengar pendapat dengan masa unjuk rasa yang tergabung pada Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), Kamis (9/3/2023). 

Kesuluruhan tuntutan ASBS berjumlah 6 poin yang disampaikan saat rapat langsung dijawab dan paparankan Gusnan. 

"Saya mengucapkan terima kasih, atas masukan dari kawan-kawan ASBS," ujarnya.

Ada pun 6 poin yang menjadi tuntuntan ASBS yang disampaikan di Ruang Rapat Kerja DPRD BS, yaitu menuntut janji politik Bupati dan Wabup BS terkait Program unggulan Satu Kepala Keluarga Satu Ekor Sapi (SAKTI), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan korupsi dana Covid-19 di BS, kemudian mendesak Bupati BS mencopot Direktur PDAM Tirta Manna, serta meminta APH untuk turun menyelidiki besaran tarif iuran PDAM.

Tidak hanya sampai di situ, ASBS juga meminta APH segera menyelidiki adanya dugaan persekongkolan pada proses lelang di ULP tahun 2023. Serta menagih janji Bupati BS terhadap pembuatan pelabuhan Pantai Pasar Bawah.

BACA JUGA:Target PAD Retribusi Sampah Naik Jadi Rp 5 Miliar dan Penambahan Trayek Baru

BACA JUGA:Pemkot Sudah Lengkapi Persyaratan Pengajuan Perbaikan Kota Tuo


Kesuluruhan tuntutan ASBS berjumlah 6 poin yang disampaikan saat rapat langsung dijawab dan paparankan Gusnan. -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Perihal adanya kenaikan tarif PDAM di BS dipaparkan Gusnan, bahwa hal tersebut berdasarkan Surat Bupati BS, nomor 500/1006/PDAM/2010 tanggal 13 November 2010 tentang persetujuan kenaikan tarif beban tetap dan harga air. Berdasarkan surat keputusan terabut Direktur PDAM menentukan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per meter kubik sementara tarif batas bawah sebesar Rp 1.500 per meter kubik.

"Dengan tarif tersebut ternyata tidak bisa mengcover biaya produksi dan operasional. Adanya kenaikan tarif dasar listrik serta adanya kenaikan harga bahan kimia seperti tawas dan kaporit. Atas dasar itulah setelah melakukan beberapa pertimbangan maka perlu dilakukan kenaikan tarif," jelas Gusnan. 

Lebih lanjut, Gusnan mengatakan untuk kenaikan tarif PDAM itu juga berdasar peraturan Permendagri nomor 21 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Gubernur nomor D. 472 tahun 2021, yang menentukan tarif batas atas Rp 8.860 per meter kubik dan tarif batas bawah Rp 4.539 per meter kubik. 

"Atas dasar itulah maka terbitlah surat keputusan Bupati nomor 500.203 tahun 2022 tentang penetapan tarif beban tetap dan tarif harga air minum yakni tarif batas atas sebesar Rp 5.300 meter per kubik dan tarif batas bawah sebesar Rp 3.150 per meter kubik," lanjut Gusnan.

Sehingga penetapan tarif PDAM berdasarkan formulasi perhitungan tarif air minum yang disusun bersama BPKP sesuai dengan lampiran Permendagri 21 tahun 2021. Sedangkan untuk tuntutan pencopotan Direktur PDAM terkait  permasalahan yang terjadi dan viral beberapa waktu lalu. Gusnan menyampaikan Direktur PDAM Tirta Manna, Iwan Kurwantoro sudah diberikan peringatan.

"Direktur PDAM sudah kami berikan peringatan, untuk penyopotan atau pemberhentian kami harus mengikuti regulasi yang ada," sampai Gusnan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: