Jaksa Geledah Kantor Bappeda Bengkulu Tengah, Usut Dugaan Korupsi RDTR

Jaksa Geledah Kantor Bappeda Bengkulu Tengah, Usut Dugaan Korupsi RDTR

GELEDAH : Tim penyidik Kejari Benteng saat melakukan penggeledahan pada kantor Bappeda Benteng, Rabu (1/3) siang.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Benteng.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dokumen dan alat bukti demi mengusut tuntas kasus dugaan kasus korupsi pada kegiatan RDTR tahun 2014.

Sebanyak 5 orang jaksa yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH.

Penggeledahan kantor Bappeda dilakukan selama 1,5 jam. Yaitu, pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, Rabu (1/3) siang. Alhasil, sebanyak 25 dokumen yang berkaitan dengan kegiatan RDTR tahun 2014 berhasil ditemukan dan diamankan.

BACA JUGA:Pasca Digeledah Polisi, Begini Penampakan Rumah Mantan Bupati Kaur

BACA JUGA:Wali Murid SDN 81 Bengkulu Tengah Teken Surat Pernyataan, Setujui Iuran Perpisahan dan Les

Dimulai dari dokumen penyusunan RDTR hingga dokumen yang berisikan undangan-undangan kegiatan rapat dalam pengusutan RDTR.

"Kami telah melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Benteng. Kami masih memerlukan beberapa dokumen pendukung dalam proses penyidikan. Sehingga, perlu dilakukan penggeledahan," terang Kasi Intel, Marjek Ravilio SH, didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH, saat menggelar conferensi pers usai penggeledahan, Rabu  siang.

Dijelaskan Marjek, pengambilan dokumen dilakukan atas persetujuan pemilik gedung dan disaksikan oleh PNS Bappeda Benteng. Selanjutnya, Kejari Benteng akan menyampaikan permohonan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk untuk selanjutnya digunakan sebagai bukti berkas perkara.

"Pengusutan kasus dimulai akhir tahun 2022. Sejauh ini, lebih kurang 12 orang saksi telah diperiksa. Dimulai dari PA, PPTK, Penyedia Jasa, yang meminjam perusahaan dan Tim Pokja," terangnya.

Diketahui, pengusutan kasus RDTR tahun 2014 dimulai sejak akhir tahun 2014. Dalam perkara ini, diketahui bahwa anggaran yang digunakan dalam kegiatan RDTR menembus angka Rp 325.000.000.

"Kalau sudah lengkap, baru nanti kita minta bantuan tim auditor untuk melakukan perhitungan kerugian negara," terang Marjek.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: