Perkara Utang Rp 100 Ribu, Teman Dibacok

Perkara Utang Rp 100 Ribu, Teman Dibacok

RD (duduk) ditangkap tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu lantaran membacok rekannya menggunakan parang setelah gagal menagih utang Rp 100 ribu.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

IST/BE

RD (duduk) ditangkap tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu lantaran membacok rekannya menggunakan parang setelah gagal menagih utang Rp 100 ribu.

BENGKULUEKSPRESS.COM  - Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu Polresta Bengkulu menangkap RD (35) warga Kota Bengkulu yang terlibat tindak pidana penganiayaan berat. Pelaku RD membacok rekannya berinisial SA (35) warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu menggunakan parang karena korban tidak membayar utang Rp 100 ribu saat ditagih.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas, Iptu Nurlaila membenarkan penangkapan yang dilakukan tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu tersebut.

"Pelakunya satu orang berinisial RD, dia membacok rekannya karena tidak membayar utang," jelas Kasi Humas.

Penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban di sekitaran Jalan Samsul Bahrun Kota Bengkulu. Kedatangan pelaku untuk menagih utang pembelian handphone Rp 100 ribu kepada korban. Tetapi korban belum bisa membayar utang tersebut, korban mengatakan akan membayar jika sudah gajian.

BACA JUGA:Hadiah HUT Mukomuko ke-20, Ekonomi Naik, Kemiskinan Turun

BACA JUGA:Peralihan KTP Digital Sasar Mahasiswa dan ASN

Tidak lama setelah itu, keduanya terlibat adu mulut. Pelaku yang tidak bisa lagi membendung amarah kemudian mengambil parang dan membacok paha serta tangan korban. Akibat bacokan parang itu darah segar langsung keluar dari paha dan tangan korban. Korban langsung jatuh, sementara itu pelaku langsung melarikan diri. Tidak lama setelah kejadian itu, kasus pembacokan dilaporkan ke Polsek Muara Bangkahulu. Tim Opsnal kemudian mengamankan pelaku saat berada di rumahnya di kawasan Karang Indah, Kelurahan Sumur Dewa.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Muara Bangkahulu untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," tutup Kasi Humas.(167)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: