Polda Tangkap Warga Bengkulu Penyebar Konten Asusila di Twitter

Polda Tangkap Warga Bengkulu Penyebar Konten Asusila di Twitter

Kabid Humas Polda Bengkulu bersama Panit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat menunjukan barang bukti-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Selain menangkap seorang perempuan yang melakukan live streaming dengan menunjukkan alat vital di tubuhnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga menangkap seorang pria dengan kasus yang sama yakni melakukan pelanggaran UU ITE.

BR (40) ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena telah melakukan pendistribusian konten asusila atau pornografi yang dapat diakses melalui media elektronik.

Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi didampingi Panit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau, perbuatan tersangka ini diketahui setelah anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patroli di sejumlah media sosial (medsos).

"Tersangka BR ini tanpa hak dan dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan video-video yang memuat konten kesusilaan di Twitter miliknya," ujar Kombes Pol Anuardi, Kamis (16/2/2023) pada bengkuluekspress.disway.id.

BACA JUGA:Muat Konten Asusila, Selebgram asal Bengkulu Ditangkap

BACA JUGA:Ratusan BPD Bengkulu Utara Geruduk Kantor Bupati, Ini Tuntutannya


Br (40) saat di periksa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Ia menambahkan, penangkapan tersangka BR dilakukan ditempat kerjanya di kawasan Pagar Dewa Kota Bengkulu. 

Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu lebih dulu menyelidiki kegiatan sosmed tersangka.

"Anggota lakukan profilling dulu pada tersangka, kemudian dilakukan penangkapan di tempat tersangka bekerja di kawasan Pagar Dewa Kota Bengkulu," sambungnya.

Sementara itu, dari penangkapan tersangka BR sambung Kombes Pol Anuardi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan tersangka untuk menyebarluaskan konten-konten kesusilaan tersebut.

Tak hanya itu dari pengakuan tersangka BR, tindakan yang ia lakukan itu untuk mendapatkan keuntungan. 

"Jadi motifnya ini untuk mendapatkan keuntungan, makanya tersangka melakukan hal itu. Namun kita masih dalami ya apa saja yang motif-motif tersangka ini," tutup Kombes Pol Anuardi.

Atas perbuatannya tersangka BR dijerat pasal UU ITE no 19 tahun 2016 atas perubahan UU ITE no 11 tahun 2008 pas 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: