Pemprov Bengkulu Bakal Naikkan TPP Khusus Pegawai Tertentu, Total Anggaran Rp 239,8 Miliar

Pemprov Bengkulu Bakal Naikkan TPP Khusus Pegawai Tertentu, Total Anggaran Rp 239,8 Miliar

Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri memimpin rapat internal pembahasan TPP di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (13/2).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun ini berkurang dibandingkan tahun lalu. 

Tahun 2022 sebesar Rp 242 miliar, maka tahun 2023 anggaran tersebut menjadi Rp 239,8 miliar. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi mengatakan, anggaran TPP dibanding tahun 2022 itu berkurang hingga Rp 2,2 miliar. 

"Jadi ada penurunan anggaran TPP tahun ini," kata Hamka kepada BE usai melakukan rapat internal pembahasan TPP tahun 2023 di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (13/2/2023).

Hamka menegaskan, menurunnya anggaran TPP disebabkan kondisi keuangan daerah. Maka besaran TPP yang diterima pegawai juga akan berpengaruh dibanding tahun lalu. Hanya saja, batas besaran TPP masih dilakukan pembahasan. 

BACA JUGA:Modus Penyelundupan Ganja di Bengkulu, Dikirim Via Mobil Travel dan Disembunyikan dalam Karung Beras

BACA JUGA:Langgar Jam Operasi, Truk Batubara Harus Ditindak

"Karena keuangan kita kecil. Sejauh ini, OPD menerima dan memakluminya," ungkapnya. 

Meski TPP akan berkurang, untuk pegawai tertentu akan mendapatkan kenaikan. Seperti pegawai yang kerja dari siang sampai malam. Tim IT setiap OPD, tim media, pejabat yang memiliki risiko besar atas pekerjaannya. Termasuk pejabat yang berhubungan langsung dengan hukum, juga akan diberikan penambahan TPP. 

"Yang tugas atau bebannya berat, dinaikan TPP-nya. Karena memang ada yang kerja dari pagi sampai sore. Ini memang layak mendapatkan kenaikan," terang Hamka. 

Formasi besaran TPP, bagi pejabat yang memiliki pekerjaan berat, menurut Hamka, masih dipelajari. Selagi tidak berbenturan dengan aturan Permendagri, maka TPP tetap akan dinaikkan. 

"Kita pelajari terlebih dahulu. Kalau tidak berbenturan dengan Permendagri, bisa diberikan. Catatannya tentu disesuaikan dengan kamampuan daerah," ujarnya. 

Begitupun dengan TPP kepala OPD, sejauh ini tidak ada perubahaan. TPP masih disesuaikan dengan kelas hitungan tahun lalu. 

"Dihitung berdasarkan kelas jabatan. Hitungannya tidak berubah dengan tahun lalu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: