Pemilu 2024, Ini Alokasi Kursi dan Dapil Provinsi Bengkulu
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia.
Dari hasil PKPU itu, alokasi kursi dan Daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota tidak mengalami perubahaan atau masih sama dengan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu. Alokasi kursi dan dapil itu akan digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. (grafis)
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra SAg MM mengatakan, dapil dan alokasi kursi wakil rakyat baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, masih sama persis Pemilu tahun 2019 lalu.
"Dapil Bengkulu tidak ada yang berubah. Baik tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk alokasi kursi juga tidak berubah," terang Irwan kepada BE, Jumat (10/2/2023).
BACA JUGA:Dealer Otomotif Astrindo Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Catat Syaratnya
BACA JUGA:Peringati Bulan K3 Nasional, PT PLN Bengkulu Gelar Berbagai Kegiatan
Dijelaskannya, untuk alokasi kursi DPR RI dapil Provinsi Bengkulu masih tetap 4 kursi. Kemudian DPRD Provinsi tetap 45 kursi. Begitupun DPRD kabupaten/kota. Terbanyak kursi ada di DPRD Kota Bengkulu sebanyak 35 kursi. Selebihnya, ada yang 30 kursi maupun 25 kursi di 9 DPRD kabupaten se-Provinsi Bengkulu.
"Jadi masih sama semua," tuturnya.
Irwan mengatakan, sebelum ditetapkan dapil dan alokasi kursi. KPU Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengusulkan rencana perubahaan dapil dan kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Rencana perubahaan alokasi kursi DPRD Provinsi Bengkulu pada uji publik itu.
Seperti perubahaan pada Dapil 2 Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah pada Pemilu sebelumnya berjumlah 8 kursi menjadi 9 kursi. Sedangkan Dapil 4 Kabupaten Kepahiang dari sebelumnya 4 kursi berkurang menjadi 3 kursi. Sementara untuk Dapil lainnya, tidak ada perubahan.
"Berdasarkan uji publik, memang diusulkan rencana perubahaan dapil dan kursi," ungkap Irwan.
Irwan menjelaskan, ada tiga opsi perubahan dapil dan alokasi kursi yang diberikan. Diantaranya, merubah jumlah kursi, merubah dapil didaerah yang sama dan merubah dapil untuk beberapa daerah.
"Dasarnya karena memang ada pergerakan jumlah penduduk," tambahnya.
Atas tidak ada perubahaan dapil dan alokasi kursi itu, Irwan menegaskan, tentu pada Pemilu 2024 harus mempatuhi PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi. Karena PKPU itu sudah final dan tinggal diterapkan dilapangan. "Sudah final, dan wajib kita patuhi bersama," pungkas Irwan. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: