Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Senilai Rp 4,2 Juta, Cek di sini Syaratnya

Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Senilai Rp 4,2 Juta, Cek di sini Syaratnya

Pelaku UMKM dibidang kerajinan olahan tas anyaman-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

- Pelaku UMKM

- Pemilih usaha kecil

- Pekerja yang ingin menambah keahlian

- Karyawan terkena PHK

- Bukan ASN/PNS, bukan Anggota Polri/TNI

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

- Bukan Kepada Desa dan jajarannya

- Belum pernah lolos gelombang sebelumnya di Kartu Pakerja

- Maksimal hanya dua NIK dalam satu KK yang bisa daftar di www.prakerja.go.id.

BACA JUGA:Data Kartu Keluarga Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Penjelasannya

Setelah memenuhi semua kriteria atau syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 48, adapun berikut cara login di www.prakerja.go.id.

- Login dashboard di www.prakerja.go.id 

- Masukkan NIK KTP ke kolom yang tersedia

- Masukkan data pribadi sesuai dengan intruksi pada halaman

- Lakukan foto selfie dan KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: