HONDA BANNER

Pro Kontra Batubara PLTU, Pemprov Ingin Begini, DPRD Ingin Begitu

Pro Kontra Batubara PLTU, Pemprov Ingin Begini, DPRD Ingin Begitu

Petugas Dishub Provinsi Bengkulu memantau truk barabara masuk Kota Bengkulu. -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Dempo menilai, Dinas ESDM Provinsi tidak perlu melarang batubara masuk dari luar provinsi. Baik untuk kebutuhan PLTU maupun untuk ekspor melalui Pelabuhaan Pulau Baai Bengkulu.

Sebaliknya, berupaya agar semua barang hasil bumi maupun perkebunan masuk Bengkulu. Ketika barang hasil bumi itu diekspor lewat Pelabuhaan Pulau Baai Bengkulu, maka Pemprov akan mendapatkan pajak ekspor sebagai pendapatan daerah.

"Ini seperti diksi terbalik. Kok pemerintah menjadi marketing batubara. Kalau jalan tidak mau rusak, beli batubara dari dalam provinsi, ini salah. Harusnya berpikir tidak hanya batubara, tapi CPO, kopi, karet, maupun hasil bumi lain digiring lewat Pelabuhaan Pulau Baai Bengkulu. Agar Bengkulu mendapatkan pajak ekspor," tutur Dempo.

Dijelaskan Dempo, jika upaya larangan batubara dari luar provinsi ke Bengkulu terus dilakukan, maka orang dari luar Bengkulu akan berpikir ulang untuk mengekspor lewat Bengkulu. Padahal, Gubernur Bengkulu menegaskan bahwa Pelabuhaan Pulau Baai menjadi pintu gerbang ekonomi Pulau Sumatera.

"Kalau langkah ini terus dilakukan, maka Pelabuhaan Pulau Baai sebagai pintu gerbang ekonomi Pulau Sumatera bakal sulit terwujud," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (11/1) lalu, Asisten II Setdaprov Bengkulu, Ir H Fachriza Razie dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani mendatangi PLTU. Hal tersebut dikarenakan PLTU mengambil batu bara dari luar provinsi. Padahal, sudah ada  8 perusahaan dalam Provinsi Bengkulu mengantongi izin mengisi barubara ke PLTU. Hanya saja, tidak semua perusahaan menjual batu bara ke PLTU.

Kepala ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani menyebutkan  dari 8 perusahaan yang memiliki izin dari Kementeri ESDM, hanya dua perusahaan menjual batu bara ke PT TLB.

Bahkan, Pemprov akan melayangkan surat ke Kementerian ESDM jika perusahaan dari Bengkulu  tidak mau menjual batubara ke PLTU, agar Kementerian ESDM memberikan teguran kepada perusahaan tersebut.

"Perusahaan yang tidak mau, Pemprov akan bersurat ke Kementerian ESDM. Agar bisa diberikan teguran," tegas Mulyani.

Ia mengaku, memang ada selesih harga pembelian batubara dari Bengkulu dengan luar Bengkulu. Namun, selisih harga tidak begitu jauh. Namun, dengan masuknya batu bara dari Provinsi Jambi, maka akan merusak jalan Bengkulu.

"Selesih harga itu tidak jauh antara Bengkulu dengan Jambi. Selisih harga itu tidak sebanding dengan kerusahakan jalan, karena perawatannya lebih besar," tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: