Jaksa Ungkap Perselingkuhan Putri dengan Yosua, Bukan Pelecehan!

Jaksa Ungkap Perselingkuhan Putri dengan Yosua, Bukan Pelecehan!

putri dan yosua--

Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: