Jaksa Ungkap Perselingkuhan Putri dengan Yosua, Bukan Pelecehan!
putri dan yosua--
Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: