Berkendara Motor Pakai Earphone Bisa Kena Tilang, Dendanya Rp 750 Ribu

Berkendara Motor Pakai Earphone Bisa Kena Tilang, Dendanya Rp 750 Ribu

Tips mengendarai motor matik di tanjakan dan turunan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Meskipun tidak dijelaskan secara spesifik aturan tersebut tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Jika melanggar, sanksinya juga sudah diatur pada Pasal 283 yang berisi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara itu, melansir dari  laman otomotif.tempo.co, berikut alasan mengapa pengendara motor dan mobil dilarang menggunakan headset yang dirangkum dari berbagai sumber:

BACA JUGA:2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus

BACA JUGA:BPJS Jadi Syarat untuk SIM, STNK Hingga Jual Beli Tanah

1. Memecah konsentrasi

Berkendara memang membutuhkan konsentrasi penuh karena pengendara harus mengendalikan anggota tubuh secara bersamaan seperti tangan untuk rem dan menyetir. Sedangkan kaki untuk mengoperasikan kendaraan, termasuk telinga yang harus mendengarkan klakson atau peringatan.

2. Berkurangnya refleks

Jika mengenakan headset atau earphone, fokus pengendara moror dan mobil sebagian besar pada musik sehingga akan berkurang daya refleks. Kepekaan pengendara pun berkurang sehingga bisa memicu kecelakaan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: