Minat Jadi Dosen? Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya
ilustrasi dosen mengajar-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (lulusan S3)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
BACA JUGA: Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal
Tunjangan Dosen Perguruan Tinggi Negeri
Selain mendapatkan gaji pokok dosen perguruan tinggi negeri juga akan mendapatkan tunjangan, menurut peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, dosen perguruan tinggi negeri yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali dari gaji pokok.
Tunjangan tersebut terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen yang bersangkutan mendapatkan sertifikasi pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen dari departemen.
Tidak hanya itu dosen juga akan mendapatkan tunjangan khusus jika dosen tersebut melaksanakan tugas di daerah khusus, dan untuk tunjangan khusus ini besarannya juga sama yaitu satu kali dari gaji.
Dosen juga akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulannya jika dosen perguruan tinggi negeri ini memiliki jabatan akademik profesor serta sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan, dan untuk tunjangan kehormatan ini akan diberikan besarannya dua kali dari gaji pokok.
Dalam peraturan Presiden nomor 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen, menyebutkan bahwa dosen yang menjabat sebagai guru besar akan mendapatkan tunjangan yaitu sebesar Rp. 1.350.000 juta, sementara itu untuk dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan yaitu sebesar Rp.5.500.000 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: