Simak! Ini 10 Skema Pensiun PNS, Aturannya Begini

Simak! Ini 10 Skema Pensiun PNS, Aturannya Begini

Ilustrasi PNS Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila tidak dalam dan karena menjalankan tugas, sedang menjalani masa uang tunggu, atau ketika menjalani cuti di luar tanggungan negara.

PNS dinyatakan tewas apabila dalam dan karena menjalankan tugas, ada hubungannya dengan dinas, diakibatkan oleh luka/cacat rohani/jasmani, atau karena tindakan anasir yang tidak bertanggung jawab.

PNS dinyatakan hilang apabila tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia serta diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.

BACA JUGA:Siap-siap! Tahun 2023 Penerimaan PNS Kembali Dibuka, Ini Formasi yang Paling Banyak Diterima

Kemudian jenis pensiun karena (6) melakukan tindak pidana/penyelewengan, (7) pelanggaran disiplin, (8) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wapres, DPR, DPD, Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wabup/Walkot.

Selanjutnya pensiun karena (9) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan (10) tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 91, PNS yang berhenti bekerja berhak atas Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri masih bisa mendapat JP dan JHT sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdiannya.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan.

BACA JUGA:Draft UU ASN, PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Larangan ini

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 305, JP diberikan kepada pensiun dini atas permintaan sendiri yang telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

Sementara itu, JP diberikan kepada pensiun dini PNS akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.

Faktanya yang terjadi adalah pemerintah masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9 yang mengatur uang pensiun diberikan kepada PNS yang telah berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: