Bengkulu Diguncang 906 Kali Gempa, Terbesar Magnitudo 6,8

Bengkulu Diguncang 906 Kali Gempa, Terbesar   Magnitudo 6,8

Data gempa Enggano - Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -   Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kepahiang, mencatat sebanyak 906 kali gempa terjadi di Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2022.

Namun dari ratusan kali gempa yang terjadi ini, tidak ada dampak yang signifikan yang timbul akibat guncangan gempa yang terjadi di Bengkulu selama satu tahun terakhir.

Disampaikan Kepala BMKG Kepahiang  Anton Sugiarto, dari catatan pihaknya. Jumlah gempa yang mengguncang Bengkulu pada tahun 2022 ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah gempa yang terjadi di Bengkulu sepanjang tahun 2022 mengalami penurunan. Kalau tahun lalu itu tembus ribuan kali gempa mengguncang bengkulu," kata Anton Sugiharto, Jumat (30/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Catat! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Aturannya

BACA JUGA:Cerita Kapolres Rejang Lebong Temukan Ladang Ganja 1 Hektare, Naik Turun Bukit hingga Jalan Kaki 2 Jam


Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kepahiang, Anton Sugiharto-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Ditambahkan Anton, dari 906 kali gempa yang terjadi di Bengkulu hanya 58 gempa yang dirasakan oleh masyarakat Bengkulu, selebihnya tidak dirasakan. 

"Dari 906 kali terjadi gempa di Bengkulu hanya 58 gempa yang dirasakan masyarakat. Itu yang terbesar di 6,8 Magnitudo," sambungnya. 

Ia menjelaskan, gempa bumi yang terjadi di Bengkulu ini diakibatkan adanya sesar megathrust yang ada di laut  bagian selatan Bengkulu. 

Tidak hanya itu, beberapa kali gempa berasal dari darat. Seperti yang dirasakan Kepahiang dan Lebong.

"Selama setahun ini tidak ada gempa yang berdampak parah ke masyarakat. Tapi kita himbau untuk tetap selalu waspada," tutup  Anton Sugiarto.

BACA JUGA:Ini Dia 12 Balon DPD RI Dapil Bengkulu, Mulai Akademisi, Mantan Bupati, Walikota, Wagub dan Ketua Dewan

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: