Buka Praktik Sejak Agustus, Dokter Gadungan Ini Sudah Keluarkan Surat Keterangan Sakit Segini
Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penangkapan pada DS, dokter gadungan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Kunci Sukses Dr Robby Dalam Memberikan Diagnosis Melalui Aplikasi Ala Dokter
Sementara itu, dari keterangan tersangka DS peralatan medis yang ia miliki tersebut hanya sebagai aksesoris guna menunjang profesinya sebagai seorang dokter gadungan.
Hal itu dilakukan tersangka karena sebelumnya ia pernah menjadi asisten dokter di daerah Jakarta.
"Peralatan medis itu tidak saya gunakan, itu semua peralatan lama saya sewaktu di Tanjung Priok Jakarta. Saat pindah ke Bengkulu, peralatan saya bawa dan membuka usaha toko obat, untuk izin usaha saya baru mau urus tapi keduluan ditangkap," ujar kata DS saat ditanya.
Kendati demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: